Secepat Kilat Satreskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pembakaran Kantor Keuchik Balohan

Senin, 2 September 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku saat digiring ke Mapolres Sabang bersama barang bukti uang dan brankas

Kedua pelaku saat digiring ke Mapolres Sabang bersama barang bukti uang dan brankas

Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan CCTV di Mess Penginapan sebelah kantor Geuchik yang terbakar dan dalam rekaman CCTV menemukan dua pelaku masuk ke kantor melalui pintu belakang sekitar pukul 04.00 WIB., jelas AKP Bukhari.

Diduga ada keterlibatan Bendahara Kantor Keuchik.

Dia menambahkan, Tim kemudian menginterogasi Bendahara pada Kantor Geuchik Gampong Balohan, berinisial AT, ia mengaku telah menarik dana APBG sebesar Rp 350.000.000 pada 29 Agustus 2024 dan menyimpannya di brankas yang terbakar.

BACA JUGA...  LembAHtari Lapor ke Kejagung, Kejati Aceh Tidak Serius Tindak Lanjuti Korupsi Dana PSR

Namun, setelah olah TKP dilakukan, bagian dalam brankas dalam keadaan utuh dan tidak terbakar, kemudian AT mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan bersama temannya berinisial ES, untuk menghilangkan jejak dana APBG yang telah diambil tersebut.

Tim selanjutnya menangkap AT dan E S, sekaligus melakukan penggeledahan dirumah AT dan petugas mendapati uang sebesar Rp 193.205.000 yang merupakan dana APBG yang ditarik sebelumnya oleh pelaku.

BACA JUGA...  Sorot BBM Bersubsidi, Wartawan Diperiksa Polisi

Adapun Identitas Pelaku, AT, (29) dan ES, (37) dengan Barang Bukti yang Diamankan berupa 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang Rp 193.205.000, 1 buah brankas abu-abu

Kepada pelaku dikenakan Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun., ungkap AKP Bukhari, SH, MH.

BACA JUGA...  Ada ‘Bara Api’ Di HGU Rapala

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dugaan Intimidasi Wartawan, Dandim: Ini Kesalahpahaman

Rabu, 2 Sep 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

HPN 2027 di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 21:09 WIB

PENDIDIKAN

Hardikda 2026, Aceh Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:50 WIB