Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan CCTV di Mess Penginapan sebelah kantor Geuchik yang terbakar dan dalam rekaman CCTV menemukan dua pelaku masuk ke kantor melalui pintu belakang sekitar pukul 04.00 WIB., jelas AKP Bukhari.
Diduga ada keterlibatan Bendahara Kantor Keuchik.
Dia menambahkan, Tim kemudian menginterogasi Bendahara pada Kantor Geuchik Gampong Balohan, berinisial AT, ia mengaku telah menarik dana APBG sebesar Rp 350.000.000 pada 29 Agustus 2024 dan menyimpannya di brankas yang terbakar.
Namun, setelah olah TKP dilakukan, bagian dalam brankas dalam keadaan utuh dan tidak terbakar, kemudian AT mengakui bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan bersama temannya berinisial ES, untuk menghilangkan jejak dana APBG yang telah diambil tersebut.
Tim selanjutnya menangkap AT dan E S, sekaligus melakukan penggeledahan dirumah AT dan petugas mendapati uang sebesar Rp 193.205.000 yang merupakan dana APBG yang ditarik sebelumnya oleh pelaku.
Adapun Identitas Pelaku, AT, (29) dan ES, (37) dengan Barang Bukti yang Diamankan berupa 2 unit HP Android, 1 buah korek api, 1 buah tas terbakar, 1 kantong plastik berisi uang Rp 193.205.000, 1 buah brankas abu-abu
Kepada pelaku dikenakan Pasal 8 Sub Pasal 10 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun., ungkap AKP Bukhari, SH, MH.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















