Sebut LembAHtari Merekalah Sebenarnya Korban Kekerasan Sengketa Lahan Tenggulun

Sebut LembAHtari Merekalah Sebenarnya Korban Kekerasan Sengketa Lahan Tenggulun. [Foto mediaaceh.co.id].

“Jadi masyarakat dan Petani Tenggulun lah yang dirugikan, dari data yang ada kita tahu siapa-siapa pemilik lahan di sana, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ada atas nama Warga Tionghoa dari Medan, menurut hemat kami. Ini sangat aneh dan janggal,” pungkas Sayed.

Kekerasan Berujung Pengaduan

Konflik Tenggulun itu kini mulai meneteskan darah, karena mengakar pada tindak kekerasan pemukulan terhadap Arto 48 tahun dan Ponimin 51 tahun, diketahui keduanya adalah warga Sungai Rengas kecamatan Tenggulun dan warga Dusun Sumber Rejo kampung Sumber Makmur.

BACA JUGA...  Angka Kematian Bayi Turun di Aceh Tamiang

Akibat aksi pengeroyokan dan terindikasi dilakukan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan cidera serius tersebut lalu keduanya membuat laporan ke polisi dengan nomor STTLP/45/III/2025/SPKT/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH.

Bahwa; pada pukul 02.32 WIB, dini hari bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya surat tanda penerimaan.

Keduanya menerangkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dan atau 351, yang terjadi di JL-, RT, RW -, titik koordinat -, Tenggulun, Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 pukul 13.30 WIB.