“LembAHtari sejak dari Awal rapat koordinasi tingkat Propinsi 7 September 2024 dan Rapat Koordinasi tanggal 14 September 2024 minta pada Tim Polda Aceh, BB TNGL dan Balai Gakkum LHK, segera proses hukum pelaku atau aktor yang telah membabat Hutan dan mengalihkan kawasan Konservasi TNGL menjadi Kebun Sawit secara Ilegal,” tegasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Kabel Gajah begitu biasa disebut warga, wilayah Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Blok Tenggulun di Aceh Tamiang mulai mengeluarkan luka darah.
Sekelompok kepentingan memutar balikan fakta sesungguhnya dibonceng kepentingan syahwat penguasaan lahan [mafia tanah] dan mengatakan telah terjadi penyelundupan hukum di areal wilayah itu.
Padahal itu konspirasi yang dimainkan oleh sindikat tertentu secara sengaja mengaburkan nilai-nilai Roll of Low nya.
Agar oknum mafia tanah berupaya bisa bebas dari jeratan hukum sebagai pelaku pembabat kawasan TNGL Sikundur. Dengan mengkambing hitam masyarakat yg melakukan Penguasaan lahan dan yang menjadi konflik di kawasan Kabel Gajah itu adalah di lokasi yg berada di areal APL, itu pun lokasi ini
juga atas nama Jmd Cs dengan berbagai modus.
Situasi ini miris sekali, Warga atau masyarakat Tenggulun yang menjadi korban dari Pembabatan dan Perusakan Hutan; di kawasan APL pun oknum mafia tanah yang menguasai.



