Dari hasil Tim Pengamanan tersebut terdapat 971 hektar telah diamankan oleh Tim Pengamanan dengan Pemasangan 42 Plank secara resmi telah di amankan termasuk lokasi-lokasi yang telah tertanam sawit.
“LembAHtari sejak dari Awal rapat koordinasi tingkat Propinsi 7 September 2024 dan Rapat Koordinasi tanggal 14 September 2024 minta pada Tim Polda Aceh, BB TNGL dan Balai Gakkum LHK, segera proses hukum pelaku atau aktor yang telah membabat Hutan dan mengalihkan kawasan Konservasi TNGL menjadi Kebun Sawit secara Ilegal,” tegasnya.
Pernyataan LembAHtari itu diperkuat oleh data dan bukti yang ada, di kabel Gajah kawasan tersebut dikuasai oleh oknum tertentu dengan mengatas namakan masyarakat, padahal lahan itu telah menjadi kebun Sawit milik oknum Pengusaha Sawit dari Medan termasuk di Kabel Gajah.
Sebut Sayed lagi, di Kabel Gajah lahan yang dikuasai mencapai 150 hektar lebih masuk dalam kawasan TNGL [sekarang dalam pengamanan Polda Aceh bersama BB TNGL, Kodam Iskandar Muda dan Balai Gakkum LHK] sedangkan yang menjadi rebutan ada sebagian Lokasi berada dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
Apalagi itu kata Sayed; bahwa Penetapan Tapal Batas tersebut dikuatkan dengan Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang Sikundur Blok Tenggulun yang masuk ke Aceh, tetap berfungsi sebagai kawasan Konservasi Sikundur.




