Saat MK Setengah Hati Putuskan Ambang Batas Parlemen 4% Diubah

Jumat, 8 Maret 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MEDIAACEH.CO.ID Permasalahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi meminta agar ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diubah.

MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum konstitusi. Oleh karena itu, MK meminta DPR mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya.

BACA JUGA...  DPR, Bupati, Walikota, Mualem dan Wali Nanggroe Didesak Tolak UU Omnibus Law

Partai-partai pun langsung merespon dengan harapan angka ambang batas parlemen terbaru, ada yang memilih naik, ada yang memilih turun.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, ingin agar ambang batas parlemen kembali ke angka 2,5 persen seperti Pemilu 2019.

“2,5 persen, kembali ke pengaturan awal karena parliamentary threshold, kan, yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

BACA JUGA...  BEM Unsyiah Desak Bandara Sultan Iskandar Muda Turunkan Tarif PJP2U

Pria yang karib disapa Awiek itu malah mendorong kemungkinan angka ambang batas parlemen menjadi 0 persen.

“Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR sama dengan hari ini jumlah fraksinya sama-sama 9 waktu itu. Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia,” tutur Awiek yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu.

BACA JUGA...  Sukses Digelar, Pekan Raya Cahaya Aceh Dikunjungi 6.780 Orang

Berita Terkait

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri
Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat
Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat
Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026
Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima
BREAKING NEWS: Roy Suryo Menang Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tak Sah di Kasus Ijazah Jokowi
67 Pemenang Pemred Award 2026 Akan Diserahkan di Yogyakarta 
Mantan Senator Aceh Soroti Revisi UUPA, Sebut Aceh Terancam Alami “Penjajahan Ekonomi Gaya Baru”

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Ketua PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto Jadi Kapolri

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:05 WIB

Ayah Wa: Pers Harus Tetap Dekat dengan Rakyat demi Demokrasi yang Kuat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:40 WIB

Terima Pemred Award 2026, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali Menjadi Suara Rakyat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:10 WIB

Empat Pengurus Forum Pimred Provinsi Resmi Dilantik di Malam Anugerah Pena Emas 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:18 WIB

Pimred Award 2026 Digelar Sabtu Malam, Sejumlah Tokoh Aceh Jadi Penerima

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB