MEDIAACEH.CO.ID – Permasalahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi meminta agar ketentuan ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diubah.
MK menilai aturan ambang batas parlemen tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum konstitusi. Oleh karena itu, MK meminta DPR mengubah ambang batas parlemen pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya.
Partai-partai pun langsung merespon dengan harapan angka ambang batas parlemen terbaru, ada yang memilih naik, ada yang memilih turun.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lewat Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi, ingin agar ambang batas parlemen kembali ke angka 2,5 persen seperti Pemilu 2019.
“2,5 persen, kembali ke pengaturan awal karena parliamentary threshold, kan, yang diterapkan 2,5 persen dan itu tercipta penyederhanaan parpol di parlemen ada 9 fraksi waktu itu di 2009,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pria yang karib disapa Awiek itu malah mendorong kemungkinan angka ambang batas parlemen menjadi 0 persen.
“Kalau tujuannya adalah penyederhanaan parpol di DPR sama dengan hari ini jumlah fraksinya sama-sama 9 waktu itu. Nah itu moderat dan suaranya tidak terlalu banyak terbuang syukur-syukur 0 persen, semakin banyak suara yang tidak sia-sia,” tutur Awiek yang juga Anggota Komisi VI DPR RI itu.














