DPR, Bupati, Walikota, Mualem dan Wali Nanggroe Didesak Tolak UU Omnibus Law

BANDA ACEH (MA) – Kaukus Peduli Aceh (KPA) desak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bupati, Walikota, Mualim dan Wali Nanggroe untuk menolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan di Pemerintah Aceh.

KPA melihat, dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja telah menghadirkan penjajahan ala modern di bumi Nusantara pada umumnya dan khususnya Aceh.

Legalisasi penindasan berbau aturan telah mulai dipratekkan serta menunjukkan kebijakan tanpa menggunakan nurani kemanusiaan, mulai dengan gamblang ditunjukkan pemerintah.

BACA JUGA...  KPK : Wartawan Harus Aktif Awasi Dana Desa

Pernyataan tersebut ditegaskan juru bicara KPA, Refan Kumbara, kepada mediaaceh.co.id, Kamis 8 Oktober 2020 di Banda Aceh. Ditegaskan, Provinsi Aceh sebagai provinsi yang telah berhasil mempertahankan kemerdekaan NKRI dari tangan penjajahan Belanda juga harus memiliki sikap yang jelas untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari Penjajahan baru berjudul UU Omnibus Law Cipta Kerja.

BACA JUGA...  Tiga Daerah Tanpa Kasus Jadi Zona Hijau Covid-19 di Aceh

Menurut Refan, pengesahan Omnibus Law di masa Covid-19, bagian dari kesempatan, dimana masyarakat tengah dilanda masa-masa sulit tentunya merupakan kebijakan yang sangat kejam dan brutal, masyarakat Aceh tidak akan mengampuni kekejaman yang membabi buta itu.

“Sebagai presentatif rakyat Aceh, kita minta DPRK, DPRA, Bupati/Walikota dan Plt Gubernur untuk menyatakan secara tegas melakukan penolakan terhadap UU Omnibus Law Ciptaker tersebut. Jikapun UU tersebut tetap dipaksakan diberlakukan di Aceh, maka tak ada tawar menawar pemerintah Aceh baik itu legislatif maupun eksekutif harus bersikap tegas gunakan kekhususan Aceh yang telah dimandatkan di dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh,” tegasnya.