DPR, Bupati, Walikota, Mualem dan Wali Nanggroe Didesak Tolak UU Omnibus Law

KPA juga mengapresiasi sikap tepat yang telah dilakukan oleh 4 perwakilan Aceh di DPR RI yakni Rafli, Riefky Harsya, Nasir Djamil dan Muslim. “Sikap penolakan 4 wakil rakyat itu akan menjadi catatan di sanubari masyarakat Aceh bahwa kita masih punya wakil rakyat yang bersedia membela rakyatnya, rakyat Aceh akan kenang itu sebagai sebuah apresiasi yang bermakna bahwa kita masih punya sosok di parlemen pusat yang paham dengan suara rakyatnya,” jelas Refan.

BACA JUGA...  Di Depan Polisi, Preman Berani Serang Wartawan

KPA juga meminta kepada 9 anggota legislatif lainnya di DPR RI dan 4 anggota DPD RI untuk berani bersikap menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. “Rakyat Aceh telah mengutus DPR RI dan DPD RI ke Senayan bukan untuk jadi budak partai, anda harus bersuara, anda harus ingat rakyat Aceh akan catat semua itu. Kami juga yakin khusus nya 9 DPR RI lainnya takut di PAW oleh partai apabila mendukung rakyatnya,” katanya.

BACA JUGA...  Tim Penyidik Kejari Sabang Geledah Kantor Keuchik Gampong Cot Ba’U Terkait Dugaan Korupsi

Masih kata Refan, jika di Aceh pemerintahnya baik legislatif maupun eksekutif kompak menolak maka itupun akan jadi catatan penting bagi rakyat.

“Tolak secara tegas Omnibus Law Ciptaker itu, buktikan para elit Aceh bukanlah kacang yang lupa kepada kulitnya dan hanya bisa bercerita ketika pemilu dan pilkada belaka. Bahkan Wali Nanggroe Aceh dan Panglima KPA Muzakir Manaf(Mualem) sebagai ikon perjuangan rakyat Aceh juga harus bersikap membela rakyat, bahwa Aceh menolak pengesahan dan penerapan Omnibus Law Ciptaker ini. Rakyat akan lihat yang mana yang pro rakyat yang mana pro investor,” pungkasnya. (Red/Mtr)