Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengambil langkah yang lebih tegas. Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, M.H., memastikan akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga TBS Sawit guna memastikan seluruh proses pembelian hasil panen petani berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Negara Hadir di Tengah Keluhan Petani
KOMITMEN tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan potensi penerapan surat edaran tentang pembelian TBS sawit sesuai harga pemerintah yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Aceh Tamiang, Karang Baru. Kamis, 4 Juni 2026 lalu.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang membahas berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan petani, mulai dari disparitas harga antar-pabrik kelapa sawit, rendahnya harga beli TBS, kurangnya keterbukaan dalam penetapan harga, hingga lemahnya posisi tawar petani mandiri yang belum bermitra dengan perusahaan.
Menurut Bupati Armia, sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu penopang utama ekonomi masyarakat pedesaan di Aceh Tamiang.
Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan petani memperoleh perlakuan yang adil dalam sistem tata niaga sawit.




