HUKOM  

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Pria Pengangkut BBM

Polres Aceh Selatan melakukan penangkapan atas pelaku pembelian dan penyaluran BBM secara berulang-ulang mengakibatkan langkanya minyak.(Photo/Media Aceh/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil meringkus seorang warga pelaku pengangkut BBM pertalite di Desa Kampung Baroe, Kecamatan Bakongan, Jum’at (6/1/23).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru S. IK melalui Kasatreskrim Polres Aceh Selatan Iptu Deno Wahyudi dikonfirmasi  wartawan di ruang kerjanya, mengatakan,  penangkapan pelaku berinisial I (52) warga Kluet Selatan ini berawal saat personil unit tipidter Satreskrim Polres Aceh Selatan  yang dipimpin oleh kanit Tipidter Ipda M. Vito Romadhonsyah, S. Tr. K sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukum Polres Aceh Selatan sebagai tindak lanjut Jum’at Curhat, program Quickwins Presisi Polri.

BACA JUGA...  Ibnu Hasan : Saya Bersama Aparatur Menjual Beras Raskin

Menurut Deno, sekitar pukul  23.00 WIB  tim melihat mobil carry pick up merek suzuki warna hitam nopol BK 8596 CV yang sedang parkir, yang diduga sedang menyalin BBM dari dalam tangki mobil tersebut ke dalam jerigen dengan menggunakan selang dan corong minyak.

”Benar saja setelah melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut tim menemukan adanya 12 buah jerigen kosong dan 8 buah jerigen isi 33 liter BBM jenis pertalite di dalam bak mobil tersebut,” katanya kepada media di Tapaktuan,  Senin (9/1/23).

BACA JUGA...  Satreskrim Polres Asel Tangkap Pelaku  Seksual  Anak

Hasil pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku hampir tiap malam melakukan aksi melansir atau mengangkut BBM bersubsidi dari SPBU Bakongan, dalam semalam pelaku berhasil melansir 10 kali atau sebanyak 20 jerigen isi 33 liter.

”Saat penindakan kita amankan 8 buah jerigen terisi penuh dengan total semuanya 264 liter pertalite,” katanya.

Pelaku I dapat diganjar  pasal 55 UU nomor  22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 perppu No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (ciptaker) yang baru disahkan.

BACA JUGA...  Muncul Kecurigaan Luas HGU PT. Semadam, F-CSR dan FW-AMPK Desak DPRK Bentuk Pansus Lapangan

Di mana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), demikian disampaikan.(Maslow Kluet).