Blangpidie |AP – Terkait penjualan beras Raskin di Desa Pante Geulumpang Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sekdes Ibnu Hasan yang sudah diamankan pihak kepolisian mengakui menjual Raskin tersebut.
Ibnu Hasim kepada awak media mengakui dirinya bersama anggota tuha Peut Yurdani telah menjual beras Raskin pembagian pertama kepada ketua pemuda Desa setempat untuk keperluan pembelian kopi dan rokok petugas saat itu serta membeli Dispenser keperluan kantor Desa.
“Pada pembagian jatah pertama sebanyak 3 sak kami jual kepada ketua pemuda Suherman dengan alasan untuk kebutuhan ngopi bareng dan rokok serta pembelian Dispenser,”aku Ibnu Hasan.
Sedangkan untuk pembagian kali kedua, lanjut Ibnu Hasan, pihaknya menjual kepada salah satu kilang padi milik Abdurahman sebanyak 4 sak selebihnya lagi di bagikan kepada sejumlah aparatur desa seperti Sekdes, Kadus dan anggota tuha peut.(Mus)