Ibnu Hasan : Saya Bersama Aparatur Menjual Beras Raskin

Kamis, 21 Juli 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi
Ilustrasi

Blangpidie |AP – Terkait penjualan beras Raskin di Desa Pante Geulumpang Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Sekdes Ibnu Hasan yang sudah diamankan pihak kepolisian mengakui menjual Raskin tersebut.

Ibnu Hasim kepada awak media mengakui dirinya bersama anggota tuha Peut Yurdani telah menjual beras Raskin pembagian pertama kepada ketua pemuda Desa setempat untuk keperluan pembelian kopi dan rokok petugas saat itu serta membeli Dispenser keperluan kantor Desa.

BACA JUGA...  Faisal Rizal Hasan: Kita Minta Kepolisian Ungkap Kasus Pelemparan Granat 

“Pada pembagian jatah pertama sebanyak 3 sak kami jual kepada ketua pemuda Suherman dengan alasan untuk kebutuhan ngopi bareng dan rokok serta pembelian Dispenser,”aku Ibnu Hasan.

Sedangkan untuk pembagian kali kedua, lanjut Ibnu Hasan, pihaknya menjual kepada salah satu kilang padi milik Abdurahman sebanyak 4 sak selebihnya lagi di bagikan kepada sejumlah aparatur desa seperti Sekdes, Kadus dan anggota tuha peut.(Mus)

BACA JUGA...  Rafli Kande Sebut Pencandu Narkoba Sering Ngawur

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB