Sabang Sasaran Peredaran Narkoba Tertinggi di Aceh

Jumat, 31 Mei 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Sabang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Wali, memberikan keterangan pers  terkait hasil penindakan hukum diwilkum Polres sabang dalam beberapa bulan terakhir, yang berlangsung di Mapolres setempat di Kota Sabang, Kamis 30 Mei 2019. Foto: Jalan

Wakapolres Sabang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Wali, memberikan keterangan pers terkait hasil penindakan hukum diwilkum Polres sabang dalam beberapa bulan terakhir, yang berlangsung di Mapolres setempat di Kota Sabang, Kamis 30 Mei 2019. Foto: Jalan

Sabang (ADC) Polisi Resort (Polres) Sabang Kamis, 30 Mei 2019, bertempat di Makopolres setempat, menggelar konferensi pers dalam rangka mengekspos hasil kerja Satuan Narkoba awal tahun 2019, dengan sejumlah pelaku beserta barang buktinya.

Dalam siaran pers Kapolres Sabang diwakili Wakapolres Kompol Muhammad Wali mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan, untuk memberantas apapu jenis narkotika di Sabang.

Bahkan tambah Muhammad Wali, tim pencegahan dari Polres Sabang sejak beberapa yahun terakahir, juga telah melakukan sosialosasi tentang betapa bahanya bagi yang berdekatan dengan narkoba.

“Kami dari kepolisian polres sabang, telah melakukan berbagai upaya-upaya pencegahan mulai dari anak-anak sekolah hingga keseluruh pelosok pendesaan, guna menhsosialisasikan teehadap bahayanya narkorika,” kata Kompol Muhammad Wali.

Lebih lanjut ditambahkan, Satnarkoba Polres Sabang harus bekerja keras untuk memberantaskan narkoba di Sabang. Oleh karenanya, diharapkan kepada masyarakat laus agar, mengajauhi diri apapun jenis narkotika terlebih dahulu bagi anak-anak.

BACA JUGA...  HUT ke 76 Bhayangkara, Polres Lhokseumawe Gelar Lomba Menembak Bersama Wartawan

“Bangsa indonesia hancur bukan karena tragedi ekonomi tetapi tragedi maha dahsyat yaitu terjerumusnya bangsa ini dalam lingkup narkoba. Kalau dulu, para orang tua cepek menjaga anak gadisnya tetapi sekarang ini orang tua capek menjaga anak laki-lakinya dari pengaruh narkoba” terangnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sabang Iptu Sunardi,SH menjelaskan, berdasarkan indormasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, anggota Satnarkoba Polres Sabang sekitar pukul 01.00 wib dini hari yelah melakukan pengeledahan di salah satu rumah masyarakat.

Rumah tersebut merupakan milik Bay yang terletak di Jurong M Nir Hasan Gampong Kuta Ateuh, dalam pengeledahan itu petugas menemukan barang bukti (BB) 1 kaca poling berisi sisa narkotika jenis sabu-sabu, sendok dari pipet plastik, bong yang terbuat dari botol air meniral dan kitek api merek Tokai.

Selain saudara Bay pengguna lainnya adalah Yud, Toj dan M. ILH dari pemeriksaan petugas mereka mengakui bahwa narkoba yang digunakan itu milik mereka bersama. Pada pengeledahan ikut disaksikan, selajutnya ke-empat pengguna digiring ke Mapolres Sabang guna diproses lebih lanjut.

BACA JUGA...  Ruko Terbakar di Peurelak, Satu Keluarga Tewas

Dari hasil pengembangan narkoba yang mereka konsumsi diperoleh dari saudara Hend, yang juga warga Gampong Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Hend sendiri mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari T Rus, warga Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya.

Petugas pun langsung menangkap T Rus, yang ketika itu yang bersangkutan sedang berada di salah satu warung saat dilakukan penangkapan T Rus sempat melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri namun, atas kesigapan anggota pelaku berhasil membekuk sekaligus menemukan sejumlah bb jenis sabu dari dompetnya yang dibuang ke parit jalan.

Untuk mempertanggung jawaban mereka selaku pengguna dikenakan pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta paling besar Rp 8 miliyar.

BACA JUGA...  Mayjend TNI Dody Triwinarto: Target Lima Juta Hektar Perkebunan Ilegal Ditertibkan

Kemudian pasal lainnya yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) yo pasal 127 ayat (1) bagi yang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1 maka diancam dengan hukaman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliyar paling banyak Rp10 miliyar.

Sunardi mengaku bahwa pengguna narkoba di Sabang tergolong sangat tinggi dimana pada tahun 2018 terjadi 17 kasus yang ter-P 21 sedangkan pada 2019 baru masuk buman 5 sudah 13 kasus yang telah P-21. Pun begitu pihaknya tidak akan terus mengejar sampai ke akar-akarnya dan tidak perduli terutama anggota kepolisian itu sendiri. Untuk itu, dimohon kepada masyarakat TNI/Polri jauhilah dari narkoba karena benda tersebut akan merusak dan membunuh diri sendiri serta keluarganya., jelas Sunardi yang juga didampingi Kabid Humas Ipda Dahlan.(Jalal).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB