Seorang warga di wilayah hilir Sungai Tamiang menuturkan, dulu banjir datang perlahan. Kini, air naik hanya dalam hitungan jam. “Kami tidak sempat menyelamatkan apa-apa. Air datang tiba-tiba, hitam, penuh kayu,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
PEMBALAKAN LIAR DAN IZIN YANG DIPERTANYAKAN
SELAIN alih fungsi lahan, LembAHtari menyoroti praktik pembalakan liar yang masih marak. Meski operasi penertiban kerap dilakukan, aktivitas ilegal ini seolah tak pernah benar-benar berhenti. Kayu-kayu besar yang terbawa banjir menjadi bukti visual yang sulit dibantah.
Namun persoalannya tak berhenti di pembalakan liar semata. LembAHtari menduga adanya persoalan struktural dalam tata kelola perizinan.
Konsesi perkebunan dan kehutanan yang tumpang tindih, serta izin yang dikeluarkan di kawasan rentan bencana, menjadi bom waktu yang kini meledak dalam bentuk banjir bandang.
“Kami tidak menutup mata bahwa ada izin-izin yang secara legal terbit, tetapi secara ekologis bermasalah. Jika izin itu berada di kawasan hulu yang seharusnya dilindungi, maka dampaknya akan selalu ditanggung masyarakat,” tegas Sayed.
Pernyataan ini menempatkan pemerintah dan aparat penegak hukum pada posisi krusial. Banjir bandang, menurut LembAHtari, adalah konsekuensi dari kelalaian kolektif dalam menjaga integritas kawasan hutan.



