Kedua, restorasi ekosistem di kawasan DAS kritis. Rehabilitasi hutan tidak bisa hanya bersifat simbolik. Ia harus melibatkan masyarakat lokal sebagai penjaga sekaligus penerima manfaat.
Ketiga, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut LembAHtari, perlindungan kawasan lindung dan daerah resapan air harus diperketat, bukan dilonggarkan atas nama investasi.
ANTARA INVESTASI DAN KESELAMATAN RAKYAT
ISU ini membuka perdebatan klasik: investasi versus keselamatan lingkungan. LembAHtari menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan keselamatan rakyat. Ketika bencana datang, yang pertama kali menjadi korban adalah masyarakat kecil yang tak punya pilihan selain tinggal di wilayah rawan.
“Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanya akan menciptakan bencana yang berulang. Ini bukan anti-investasi, tetapi pro-keberlanjutan,” ujar Sayed.
ALARM YANG TAK BOLEH DIMATIKAN
PERNYATAAN LembAHtari sejatinya bukan hal baru. Peringatan serupa telah disuarakan bertahun-tahun. Namun setiap kali banjir surut, perhatian publik ikut surut. Aktivitas eksploitasi kembali berjalan, seolah alam memiliki daya pulih tanpa batas.
Banjir bandang Desember 2025 menjadi pengingat bahwa alam menyimpan ingatan panjang. Setiap pohon yang ditebang, setiap lahan yang dialihfungsikan tanpa perhitungan ekologis, akan kembali dalam bentuk bencana.



