OPINI  

Quo Vadis Implementasi Kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Potensi dan Pembelajaran dari EITC di Amerika Serikat

Oleh: Edwin Aqil Faiq (edwin.aqil@ui.ac.id)
Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi Fiskal,
Universitas Indonesia

Latar Belakang Insentif PPh Pasal 21 DTP

Berada dalam jurang resesi akibat pandemi Covid-19 nyata berada di hadapan Indonesia. Diketahui ekonomi Indonesia pada tahun 2020 mengalami pertumbuhan negatif sebesar 2,07 persen cumulative to cumulative (c-to-c) ketika dibandingkan tahun 2019 (BPS,2021). Hal ini memiliki relevansi yang kuat dengan adanya pandemi Covid-19 dan berbagai kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang telah mewarnai wajah ekonomi Indonesia. Pada dasarnya, kebijakan seperti PSBB akan menghambat kegiatan ekonomi secara luas. PSBB menyebabkan banyak masyarakat terganggu aktivitas ekonominya karena batasan-batasan tertentu. Lebih lanjut, kebijakan seperti PHK juga telah memperpanjang rantai unemployment di Indonesia sebesar 9,77 juta orang pada tahun 2020 (Wartaekonomi,2020). Dengan landasan tersebut, pemerintah berusaha meluncurkan berbagai stimulus ekonomi yang ditujukan membangkitkan ekonomi Indonesia.

Dalam instrumen stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah, insentif pajak hingga kini masih menjadi “obat” andalan bagi pemerintah untuk membangkitkan ekonomi Indonesia yang terpuruk. Berbagai insentif pajak oleh pemerintah dalam rangka menyediakan lebih banyak pengeluaran untuk pekerja dan bisnis untuk meredam pukulan pandemi telah dilakukan seperti adanya super tax deduction, tax holiday, dan lainnya. Kemudian, ekonomi yang dihambat oleh tarif pajak tak akan pernah bisa menghasilkan pendapatan yang cukup untuk menyeimbangkan anggaran, sebagaimana ia tak pernah cukup menghasilkan lapangan pekerjaan dan keuntungan (John F. Kennedy, 1962). Pengurangan pajak secara umum menghasilkan dampak signifikan terhadap produktivitas dan pertumbuhan.

BACA JUGA...  Jaga Daerah Rawan, Brimob Aceh Patroli dan Bagi Masker

Hal ini selaras dengan konsep penghasilan yang tersirat dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh No.36 Tahun 2008 yang mana penghasilan merupakan jumlah dari konsumsi ditambah tabungan atau biasa disebut Y = C + S. Dengan adanya insentif pajak, ini akan mengakibatkan pendapatan (Y) akan menjadi naik sehingga konsumsi (C) dan tabungan (S) masyarakat akan meningkat, berbanding lurus dengan adanya insentif pajak. Ketika insentif pajak memiliki sifat menambah penghasilan, ini akan memotivasi tenaga kerja bekerja lebih lama. Akibatnya, pendapatan mereka pun meningkat. Peningkatan pendapatan dengan sendirinya akan mendorong peningkatan tabungan sekaligus sumber-sumber pembiayaan investasi. Apabila peningkatan produksi terjadi secara massal, maka produksi nasional dan kapasitas ekonomi nasional pun akan meningkat.

Pentingnya tingkat konsumsi dan tabungan pada sektor individu dalam ekonomi nasional menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengeluarkan insentif pajak penghasilan orang pribadi. Dengan adanya kerangka tersebut, membuat pemerintah telah memberikan insentif pajak guna mengurangi dampak resesi global. Diketahui, secara historis pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan pernah melakukan kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada tahun 2009 untuk menanggulangi kenaikan harga dunia pada saat itu yang disebabkan oleh “The Great Recession” akibat adanya subprime mortgage yang ditimbulkan oleh pelaku utamanya yaitu Lehman Brothers. Melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 43/PMK.03/2009, pemerintah melakukan kebijakan PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2009. Stimulus fiskal ini ditujukan untuk pekerja pada sektor perikanan, pertanian, dan industri pengolahan. Kebijakan ini memiliki dampak yang luas pada saat itu, sehingga memberikan sustainability bagi perekonomian Indonesia.

BACA JUGA...  Pada Tanggal Ini, Menhut RI dan Wakil Kedutaan Inggris Ke Takengon

Seiring perkembangan waktu, ekonomi dunia pada tahun 2020 kembali mengalami resesi besar yang diakibatkan pandemi Covid-19. Pada masa ini pemerintah telah melakukan kebijakan serupa guna mengatasi resesi ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meluncurkan insentif pajak penghasilan pribadi dengan sasaran objek penghasilan teratur yang diterima oleh pegawai berpenghasilan 200 juta rupiah setahun yang bekerja pada perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 mendapat fasilitas Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) ditanggung pemerintah (DTP). Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan perusahaan yang terdaftar pada 1062 KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) tertentu dan perusahaan yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor).

Dengan adanya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terus mengalami kontraksi hingga pada tahun 2021. Pemerintah melanjutkan pemberian insentif pajak penghasilan orang pribadi di tahun ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-2019. Sebagai akibat dari pandemi Covid-19, insentif pajak PPh Pasal 21 DTP resmi diperpanjang hingga Juni 2021. Seperti yang diketahui, pemerintah cenderung memiliki tujuan yang sama seperti PMK sebelumnya di tahun 2020, yaitu untuk meningkatkan daya beli masyarakat dengan mempengaruhi konsumsi dan tabungan mereka.

BACA JUGA...  Pemuda Bireuen Apresiasi Respons Cepat Presiden Tangani Banjir Bandang dan Longsor Aceh-Sumatra

Dalam transisi dari tahun 2020 menuju 2021, pemerintah melakukan perluasan target terhadap Insentif PPh Pasal 21 DTP melalui PMK Nomor 9/PMK.03/2021. Adapun perluasan target tersebut berupa fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang bergerak di sektor tertentu. Adapun bidang usaha yang telah ditetapkan pemerintah sebagai penerimaan fasilitas ini sebanyak 1.189 bidang industri tertentu (KLU). Selain itu, fasilitas ini juga diberikan kepada karyawan yang bekerja di perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan yang berada di Kawasan Berikat. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar karyawan tersebut bisa memanfaatkan fasilitas, diantaranya memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp200 juta setahun dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru terkait pelaporan kembali oleh pihak perusahaan penerima PPh Pasal 21 DTP yang dapat dilihat dengan skema berikut.

Tabel 1. Perluasan Target Insentif PPh Pasal 21 DTP.

Sumber : PMK Nomor 9/PMK 03/2021