OPINI  

Quo Vadis Implementasi Kebijakan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah: Potensi dan Pembelajaran dari EITC di Amerika Serikat

Kemudian, di sisi perusahaan terdapat syarat untuk untuk dipenuhi agar mendapat insentif ini seperti, perusahaan menyampaikan pemberitahuan tentang pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP kepada KPP tempat perusahaan terdaftar melalui website yang digunakan. Kemudian, perusahaan harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Hal ini memiliki implikasi tersendiri bagi perusahaan karena adanya administrasi tambahan.

Dari adanya kebijakan ini, diharapkan ekonomi akan bertahan dan tumbuh dalam jangka pendek. Selaras dengan kebijakan PPh Pasal 21 DTP pada tahun 2009 yang memberikan dampak esensial bagi ekonomi Indonesia kala itu sehingga bisa bertahan pada era “The Great Recession”. Skema yang diterapkan oleh pemerintah sejatinya tidak jauh berbeda dengan penerapan PPh Pasal 21 DTP sebelumnya yang mana tetap mengincar industri atau perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki posisi krusial dalam ekonomi Indonesia. Evaluasi dari kebijakan sebelumnya seharusnya diimplementasi oleh pemerintah pada kebijakan serupa di tahun 2020 hingga 2021 ini. Kebijakan ini dinilai relevan karena dianggap pro-karyawan berpenghasilan tetap menengah ke bawah. Dengan adanya hal itu, kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak yang fundamental terhadap ekonomi Indonesia seperti adanya kenaikan supply dan demand secara agregat.

Tingkat Realisasi dari PPh Pasal 21 DTP

Grafik 1. Realisasi Anggaran PPh Pasal 21 DTP

Sumber: Adaptasi DDTC & Kontan

Meskipun dengan tujuan yang baik, pemerintah Indonesia masih terkendala terkait adanya realisasi pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP. Pada akhir kuartal II tahun 2020, realisasi insentif PPh Pasal 21 hanya mencapai 2,98% dari total anggaran sebesar Rp39,6 triliun. Kemudian, hanya mencapai 6,33% realisasi dari total anggaran Rp39,6 triliun pada akhir kuartal III tahun 2020. (Kontan, 2020).

Kemudian, pada awal Desember 2020 juga diketahui bahwa total wajib pajak yang menerima manfaat insentif ini hanya sebesar 130.968 WP, yang mana jauh dari jumah total WP pada tahun 2019 yang berjumlah 35 juta WP. Proporsi ini memiliki cerminan yang masih cenderung jauh dari target yang ingin dicapai pemerintah. Hal ini merupakan sebuah ironi tersendiri bagi implementasi insentif PPh Pasal 21 DTP, mengingat sudah beberapa bulan semenjak april kebijakan ini pertama kali diluncurkan. Lambatnya realisasi ini akan menyebabkan dampak yang tidak signifikan dan cenderung kurang efektif untuk membuat ekonomi Indonesia kembali ekspansif.

Dampak turn over atas distorsi ekonomi Indonesia agar kembali ke titik semula akan menjadi harapan belaka ketika insentif ini gagal direalisasikan. Beberapa pengamat pajak memberikan pendapat bahwa kebijakan ini seharusnya dialihkan ke bentuk kebijakan lainnya, karena skemanya buruk dan bukan karena sosialisasi yang buruk, menjadikan kebijakan ini tidak efektif. (CITA). Untuk itu, realisasi yang buruk ini seharusnya menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam penyaluran insentif Covid-19.

Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam Membangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi Covid-19

Setelah resmi diperpanjang hingga juni 2021, timbul pertanyaan apakah kebijakan ini efektif dalam membangkitkan ekonomi Indonesia di kala pandemi Covid-19. Seperti yang diketahui, penyaluran insentif PPh Pasal 21 DTP masih minim direalisasikan yang mana masih jauh dari target yang ingin dicapai. Ease of administration di sisi perusahaan tampaknya menjadi kunci permasalahan penyaluran PPh 21 DTP. Perusahaan yang berada dalam ancaman shutdown harus menanggung beban lebih ketika memilih untuk menyalurkan PPh Pasal 21 DTP kepada karyawan mereka. Membuat bukti potong, melaporkan laporan khusus, dan berbagai langkah lainnya perlu dilakukan oleh perusahaan. Kondisi Covid-19 yang sulit membuat beban perusahaan bertambah akan adanya beban administrasi tambahan dari penyaluran PPh Pasal 21 DTP ini. Hal ini akan membuat penyaluran insentif PPh Pasal 21 DTP menjadi semakin sulit, ketika masalah administrasi masih menghambat perusahaan.

Lambatnya penyaluran insentif PPh 21 ini tentunya akan berpengaruh pada efektivitas kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP. Efektivitas kebijakan memiliki prinsip sentral dari ilmu kebijakan kontemporer: problem-solving. Tujuan fundamental dari kebijakan publik adalah untuk mengatasi atau memecahkan masalah kemasyarakatan atau meningkatkan hasil kebijakan melalui proses musyawarah (Peters et al. 2018). Dengan adanya kendala untuk mencapai tujuan yang diharapkan pemerintah atas insentif PPh Pasal 21 DTP tersebut, efektivitas kebijakan ini perlu dipertanyakan.

Diketahui, kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP ini memiliki beberapa tujuan sebagai berikut:

1.) Memberikan tambahan daya beli karyawan dengan penghasilan tetap, insentif ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang mana secara riil akan langsung dibelanjakan ke pasar ketika take home pay mereka meningkat;

2.) Bertambahnya produksi barang dan jasa karena meningkatnya konsumsi atau permintaan barang dan jasa oleh karyawan. Kemudian, outcome dari konsumsi yang meningkat ini diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

BACA JUGA...  Mari Kita Lawan Korupsi

3.) Mendukung resistensi perusahaan dan karyawan dengan landasan ease of doing business dengan mempertimbangkan KLU yang ada dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021 guna menghadapi pandemi Covid-19.

Jika dipandang dari tujuan yang tersirat dalam PMK Nomor 9/PMK.03/2021, kebijakan ini dinilai relevan karena memiliki kelebihan dalam hal likuiditas penyalurannya dan cenderung pro-karyawan menengah ke bawah dalam implementasinya. Kemudian, dipandang dari sudut teori, kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP ini juga relevan, karena akan membangkitkan konsumsi dan tabungan masyarakat sehingga memiliki multiplier effect yang besar terhadap ekonomi. Ketika karyawan membelanjakan hasil insentif PPh pasal 21 DTP ini, akan memberikan dampak ekspansif pada sektor produsen yang menghasilkan barang atau jasa. Akibatnya, ekonomi akan tumbuh dari aktivitas ekonomi ini.

Namun, dalam prakteknya kebijakan ini belum menyentuh seluruh target yang diharapkan pemerintah seperti adanya realisasi .Pada pertengahan tahun 2020, muncul wacana tentang penggantian PPh Pasal 21 DTP digantikan dengan cash transfer atau biasa disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kebijakan cash transfer tersebut dianggap lebih mudah secara administrasi dalam penyalurannya jika dibandingkan PPh Pasal 21 DTP (Kontan,2020). Terlepas dari jenis kebijakan yang diambil pemerintah, tujuan utama dari stimulus ekonomi pada era Covid-19 ini adalah untuk membangkitkan ekonomi Indonesia. Lalu, ketika pada tahap realisasinya saja sudah terhambat, ekonomi akan memiliki efek hampa atas insentif ini.

Dengan demikian, jika kebijakan publik pada dasarnya adalah tentang pemecahan masalah, maka desain kebijakan pada dasarnya adalah tentang mengembangkan solusi kebijakan dengan cara yang disengaja untuk mencapai tujuan tersebut (Howlett et al. 2018). Untuk itu, adanya penekanan lebih terhadap asas ease of administration tampaknya akan menjadi solusi dalam menangani sulitnya realisasi dari PPh Pasal 21 DTP. Pemerintah dapat mengevaluasi kembali atas kebijakan PPh Pasal 21 DTP ini, terutama dari sisi perusahaan yang menanggung beban administrasi lebih.

Potensi Positif dan Negatif Insentif PPh Pasal 21 DTP

Dalam implementasinya, PPh Pasal 21 DTP memiliki implikasi positif dan negatif tersendiri. Di sisi perusahaan selaku pemotong dan penyetor kembali PPh Pasal 21 DTP ke karyawan akan memiliki beban administrasi lebih dalam pelaksanaannya. Di sisi lain, karyawan selaku penerima insentif PPh Pasal 21 DTP memiliki manfaat lebih jika dibanding perusahaan. Dengan adanya hal tersebut, timbul perbedaan kepentingan perusahaan dan karyawan yang menjadi masalah yang krusial dalam pemberian PPh Pasal 21 DTP.

Diketahui, bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP memberikan beban administrasi pada perusahaan, yang mana perusahaan tetap melakukan pemotongan pajak atas gaji atau upah rutinan karyawan, tetapi tidak menyetorkan pemotongan pajak ini ke bank melainkan menyetorkan kembali ke karyawan dengan melampirkan laporan khusus. Di sisi lain, insentif PPh Pasal 21 DTP tahun 2021 ini akan memberikan manfaat berupa kenaikan take home pay bagi wajib pajak karyawan. Besarnya kenaikan take home pay yang dinikmati oleh masing-masing kelompok karyawan akan memiliki implikasi yang berbeda-beda. Karyawan dengan penghasilan tinggi di bawah tarif progresif pajak dan income bracket akan menikmati manfaat kenaikan take home pay yang lebih besar atau tinggi jika dibandingkan karyawan yang berpenghasilan rendah. Hal ini selaras dengan banyaknya jumlah pajak yang mereka setorkan di saat tidak menerima insentif ini.

Kemudian, penerapan PPh 21 DTP ini memiliki beberapa kekurangan lain. Pertama, masih banyaknya perusahaan yang belum atau bahkan tidak tahu mengenai pemanfaatan fasilitas insentif PPh 21 DTP yang sifatnya dapat meningkatkan kemampuan daya beli karyawan. Sama halnya dengan karyawan sebagai sasaran penerima manfaat dari stimulus fiskal, kebanyakan dari mereka belum mengetahui fungsi utama insentif PPh Pasal 21 DTP ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli dengan mempengaruhi konsumsi dan tabungan mereka. Kurangnya sosialisasi secara masif merupakan probabilitas yang mungkin terjadi karena adanya hal tersebut.

Lebih lanjut, karena insentif PPh Pasal 21 DTP ini bersifat sementara (temporary) sampai dengan Juni 2021, akibatnya timbul ketakutan dari pihak perusahaan, dengan dasar bahwa karyawan yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP ini akan meminta take home pay yang tetap atau sama besarnya setelah berakhirnya masa insentif atau pembebasan pajak pada akhir Juni 2021. Hal tersebut merupakan konsekuensi akan kurangnya pemahaman utuh dari karyawan atas implementasi insentif PPh Pasal 21 DTP. Di sisi lain, perusahaan dapat memberikan sosialisasi pada karyawan mengenai PPh Pasal 21 DTP ini hanya diterapkan dalam jangka pendek atau sementara guna membangkitkan ekonomi di saat pandemi Covid-19, sehingga memiliki dampak terhadap take home pay dan daya beli mereka.

BACA JUGA...  Fauzi Yusuf : ASN Terus Berhati-hati dan Siaga Dalam Menjaga Protkes

Berkaca dari kebijakan PPh Pasal 21 DTP pada tahun 2009, diketahui bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP ini dijadikan alasan pengusaha untuk tidak menaikkan gaji atau upah karyawan tahun 2009. Dalam konteks ini, perusahaan memiliki asumsi bahwa adanya insentif pajak ini akan membuat penghasilan para pekerja naik dengan sendirinya. Atas dasar itu yang membuat perusahaan enggan untuk meningkatkan gaji atau upah karyawan. Hal tersebut telah disampaikan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ke Ditjen Pajak. (Hartini,2009).

Terlepas dari berbagai kekurangan dan kelebihan dari sisi perusahaan dan karyawan tersebut, kebijakan ini masih dapat dipertahankan pemerintah dalam rangka menjaga sustainability ekonomi Indonesia dalam jangka pendek. Hal ini karena kebijakan ini memiliki dampak yang luas terhadap ekonomi Indonesia. Terbukti dengan adanya perkembangan dari pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada triwulan II tahun 2020 tumbuh -5,32% year on year (yoy) kemudian menjadi -2,19% yoy pada triwulan IV tahun 2020. (BPS,2020).

Naiknya pertumbuhan ekonomi Indonesia ini dapat dianalisis dalam kacamata suppy side tax theory. Diketahui, supply side tax adalah teori ekonomi yang mengatakan bahwa pemotongan pajak untuk hasil dalam peningkatan tabungan dan kapasitas investasi bagi mereka yang mengalir ke perekonomian secara keseluruhan.(Investopedia,2021) Muncul keyakinan baru dari beberapa ekonom supply side tax bahwa penurunan substansial beban pajak, secara umum, dan pajak tarif pajak penghasilan, khususnya, akan memiliki efek signifikan pada tingkat output dan tingkat pertumbuhan. (Gandhi,1995). Dengan adanya supply side tax, akan mengurangi tarif pajak penghasilan marjinal dan akan meningkatkan penawaran tenaga kerja, tabungan, dan investasi.(Gandhi, 1995). Hal ini selaras atas kebijakan yang diambil pemerintah untuk memberikan penurunan bahkan penghapusan beban pajak penghasilan yang diimplementasikan dari insentif PPh Pasal 21 DTP. Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan supply side tax ini akan menjadi lebih efektif ketika dialirkan atau disalurkan secara menyeluruh ke ekonomi, dalam hal ini Indonesia. Mengingat dalam penyaluranya supply side tax ini memiliki trickle down effect yang mana kebijakan ini tidak dapat dirasakan secara langsung dalam sudut pandang ekonomi, melainkan perlu tahap-tahap tertentu dalam implementasi dan manfaatnya.

Dengan demikian, kebijakan ini memiliki pro-kontra tersendiri dalam implementasinya. Kebijakan ini dinilai dapat membangkitkan ekonomi dalam jangka pendek. Di sisi lain, realisasi kebijakan ini terbilang buruk. Terlepas dari itu, secara tujuan kebijakan ini memiliki tujuan yang baik dan digunakan untuk menyentuh seluruh sektor-sektor ekonomi yang krusial bagi Indonesia. Pada akhirnya kebijakan ini masih bisa diimplementasikan dengan baik,meskipun dengan beberapa catatan seperti adanya implementasi penyaluran insentif yang buruk.

Insentif PPh 21 DTP dalam Perspektif Earned Income Tax di Amerika Serikat

Sebagaimana tidak mungkin memahami kehidupan tanpa mempertimbangkan kematian, juga mustahil untuk memahami redistribusi ekonomi melalui pengeluaran sosial tanpa mempertimbangkan perpajakan. Hal ini terutama berlaku untuk ‘tax expenditures’, yang umumnya dikenal sebagai celah atau jeda, yang berada di bagian terdalam tax code (Edwin Amenta, 1998). Tax expenditure sendiri memiliki beberapa jenis seperti allowances, exemptions, tax deferral, rate relief, dan tax credits. (Darussalam,2014) Ketika dikaitkan dengan insentif PPh 21 DTP di Indonesia, jenis kebijakan ini merupakan tax credits yang menggolongkan objek pajak penghasilan sebagai sasaran manfaat dari pengembalian kredit pajak yang telah dipotong. Kebijakan insentif PPh Pasal 21 DTP ini sebenarnya memiliki sejarah panjang dalam penerapannya, seperti diketahui di tahun 2009 pernah diterapkan di Indonesia.

Kemudian, jika dilihat dalam perspektif negara lain. Misalnya Amerika Serikat, kerangka kebijakan serupa dengan insentif PPh Pasal 21 DTP, tetapi dalam kerangka lain, yang dinamakan negative income tax (NIT). Negative income tax adalah sistem perpajakan yang mana membalik arah pembayaran pajak untuk penghasilan di bawah tingkat tertentu; di mana wajib pajak (WP) dengan penghasilan di atas tingkat tertentu membayar tetap uang pajak kepada negara, sedangkan yang menerima alokasi uang pajak tersebut merupakan WP dengan penghasilan di bawahnya. Secara teoritis, ini akan berhasil dengan memberi orang persentase dari perbedaan antara pendapatan mereka dan potongan pendapatan. Misalnya, dengan persentase negative income tax adalah 50 persen, seseorang yang menghasilkan $20.000 akan menerima $10.000 dari pemerintah. Jika mereka menghasilkan $35.000, mereka akan menerima $2.500 dari pemerintah. Kerangka kebijakan ini serupa dengan insentif PPh Pasal 21 DTP, yang mana pada penghasilan WP yang disetahunkan lebih dari Rp200 juta maka tidak akan mendapat insentif, di sisi lain WP dengan penghasilan disetahunkan kurang dari Rp200 juta akan mendapat insentif atau pengembalian kredit pajak dari perusahaan atau pemberi kerja selaku pemotong pajak.

BACA JUGA...  Catatan Pinggir Raker SMSI Pusat 

Kekhawatirannya adalah bahwa NIT yang menjamin standar hidup minimum bagi semua orang akan menghambat aktivitas pasar tenaga kerja, baik karena jaminan pendapatan maupun penghapusannya. Pada akhirnya, EITC lahir dari keinginan untuk menghargai pekerjaan daripada memberikan jaminan pendapatan. Diketahui, EITC adalah kredit pajak yang dapat dikembalikan yang diperkenalkan dalam tax code pada tahun 1975. Kredit tersebut ditargetkan pada working-parents berpenghasilan rendah hingga sedang, dan kelayakan untuk kredit bergantung pada pendapatan yang diperoleh wajib pajak dan beberapa syarat seperti jumlah tanggungan dan lainnya. Awalnya, pada tahun 1975, EITC adalah program sederhana yang bertujuan untuk mengimbangi pajak gaji jaminan sosial untuk keluarga berpenghasilan rendah yang memiliki anak. Ini merupakan hasil dari debat kebijakan yang sengit seputar efektivitas negative income tax (NIT) sebagai cara untuk mengurangi kemiskinan. (Hoynes,2011).

Secara desain, EITC menguntungkan untuk working-parents. Pekerja dengan tanggungan anak menerima kredit yang jauh lebih besar daripada pekerja tanpa anak yang memenuhi syarat (Anak yang memenuhi syarat harus memenuhi persyaratan berdasarkan hubungan, usia, tempat tinggal, dan status pengajuan pajak.). Pada tahun 2020, kredit maksimum untuk keluarga dengan satu anak adalah $3.584, sedangkan kredit maksimum untuk keluarga dengan tiga anak atau lebih adalah $6.660. Berbeda dengan kredit substansial untuk pekerja dengan anak, pekerja tanpa anak hanya dapat menerima kredit maksimum $538. Selain itu, kredit untuk pekerja tanpa anak berakhir pada pendapatan yang jauh lebih rendah. Selain itu, pekerja tanpa anak harus berusia minimal 25 tahun dan tidak lebih dari 64 tahun agar memenuhi syarat untuk mendapatkan pengembalian kredit pajak. (Hoynes,2011).

Kebijakan EITC ini bisa menjadi pembelajaran bagi Indonesia kedepannya untuk memberikan daya tahan dan daya tarik untuk meningkatkan pekerjaan terutama working-parents. Dalam jangka panjang, Indonesia seharusnya bisa mengambil pembelajaran dari kebijakan mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP ini yang sebenarnya dapat dikembangkan lagi kedepannya untuk perpajakan Indonesia. Dari insentif ini tidak serta merta hanya mempertimbangkan konsumsi atau daya beli masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga perlu untuk meningkatkan resistensi tenaga kerja di Indonesia. Dengan adanya, implementasi EITC ini sebenarnya bisa menjadi contoh bagi Indonesia untuk memberikan insentif kepada pekerja dalam rangka mempertahankan resistensi pekerjaan mereka.

Daftar Referensi:

Darussalam, and Bawono Kristiaji. “Tax Expenditure Atas Pajak Penghasilan: Rekomendasi Bagi Indonesia.” Tax Law Design and Policy Series, no. 0814, 2014, pp. 4–5.

Eissa, Nada, and Hilary Hoynes. “Redistribution and Tax Expenditures: The Earned Income Tax Credit.” National Tax Journal, vol. 64, no. 2 PART 2, 2011, pp. 689–730, doi:10.17310/ntj.2011.2s.10.

Ekonomi Yang Dihambat Pajak Tak Akan Hasilkan Pendapatan. https://news.ddtc.co.id/ekonomi-yang-dihambat-pajak-tak-akan-hasilkan-pendapatan-8288?page_y=1190.

Gandhi, Ved P. “Supply-Side Tax Policy; Its Relevance to Developing Countries”. Washington DC. 2015. IMF.

Hartini. “Analisis Manfaat Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Orang Pribadi PPh Pasal 21 Dan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2009 Bagi Wajib Pajak.” 2009, pp 67-68.

Howlett, M. “The Criteria for Effective Policy Design: Character and Context in Policy Instrument Choice.” Journal of Asian Public Policy: 11 (3),2019, pp. 245–266. doi:10.1080/17516234. 2017.1412284.

Investopedia. Supply-Side Theory Definition. https://www.investopedia.com/terms/s/supply-sidetheory.asp.

Mukherjee, Ishani, and Azad Singh Bali. “Policy Effectiveness and Capacity: Two Sides of the Design Coin.” Policy Design and Practice, vol. 2, no. 2, Routledge, 2019, pp. 103–14, doi:10.1080/25741292.2019.1632616..

Jadi Stimulus Untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah? https://news.ddtc.co.id/jadi-stimulus-untuk-manufaktur-apa-itu-pph-21-ditanggung-pemerintah-19544.

Pajak, Direktorat Jendral. “Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.” Djp, 2020, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-05/PMK-44 INSENTIF PAJAK II_%2BSE-29.pdf.

Pajak, Direktorat Jendral. “Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi COVID-19.” Djp, 2020, https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-05/PMK-44 INSENTIF PAJAK II_%2BSE-29.pdf.

Pemerintah Akan Alihkan Insentif PPh Pasal 21 Jadi BLT, Begini Komentar CITA – CITA. https://cita.or.id/pemerintah-akan-alihkan-insentif-pph-pasal-21-jadi-blt-begini-komentar-cita/.

Pandemi Bikin 29 Juta Penduduk Usia Kerja Di-PHK. https://www.wartaekonomi.co.id/read327242/pandemi-bikin-29-juta-penduduk-usia-kerja-di-phk.

Peters, B. G., G. Capano, M. Howlett, I. Mukherjee, M.-H. Chou, and P. Ravinet. Designing for Policy Effectiveness: Defining and Understanding a Concept. Elements in Public Policy. 2018. Cambridge: Cambridge University Press.

Rosdiana, Haula. “Rekonstruksi Konsepsi.” Bisnis&Birokrasi, Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, vol. 15, 2008, pp. 202–05.

Sri Mulyani Bakal Redesain Insentif PPh Pasal 21 DTP. https://news.ddtc.co.id/sri-mulyani-bakal-redesain-insentif-pph-pasal-21-dtp-23003?page_y=948.8666381835938. Accessed 16 Apr. 2021.

Tak Efektif, Insentif PPh Pasal 21 DTP Akan Diganti Cash Transfer. https://mucglobal.com/id/news/2209/tak-efektif-insentif-pph-pasal-21-dtp-akan-diganti-cash-transfer.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
PMK-44/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PMK-9/2021 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.