PSR Sasar Aceh Tamiang, Ada Dugaan Mantan Kadis Pungli Pakai Nama APH

Aktifis Garang, Khairul Fadli dan ilustrasi google terkait program PSR di Aceh Tamiang.

Modunya, ketika mantan Kadis masih menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan mengatas namakan APH untuk meminta sejumlah setoran dari koperasi yang terlibat Program PSR tahun 2022.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), begitu judul kegiatan program pemerintah Pusat untuk merecovery sawit rakyat di beberapa kabupaten kota, provinsi Aceh.

Suara pundinya sangat merdu, sampai ‘luber’ ke kantong para pelaksana program PSR itu, sudah pasti para Koperasi Produsen yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pertanian sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Endusan joroknya indikasi pungli di tubuh para pemain [koperasi pelaksana kegiatan] menggeret nama Aparat Penegak Hukum (APH) dimainkan oleh Mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunnak) Aceh Tamiang telah melakukan pungli.

Puncaknya ada di pelaksana PSR Aceh Barat dan Wassalam Aceh Tamiang. Berkas itu kini sedang digodok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Indikasi penyimpangan dana pembangunan PSR capai puluhan miliar rupiah. Dari sistim pengadaan bibit, pupuk, sampai lahan pribadi pemilik koperasi di Aceh Tamiang di beli dengan hasil PSR. Dikerjakan lagi melalui program PSR. Celakanya lahan tersebut ada di dalam kawasan hutan.

BACA JUGA...  ‘Nokhtah' Hitam Janji Mursil

Woww…bak merengkuh lautan, satu, dua, tiga pulau terlampaui. Sebaliknya bukan rakyat yang menikmati hasilnya, tetapi para pengurus koperasi yang memiliki lahan di bangun dengan dana PSR. Apakah ini dibenarkan dalam aturannya?.

Atas permainan tersebut LSM Garang pun berpuisi, bahwa; Adanya Dugaan pungli, dilakukan mantan Kadis Pertanian Aceh Tamiang terhadap koperasi yang ikut dalam program PSR membawa nama APH, jelas sangat memalukan.

Modunya, ketika mantan Kadis masih menjabat sebagai Kadis Pertanian dan Perkebunan mengatas namakan APH untuk meminta sejumlah setoran dari koperasi yang terlibat Program PSR tahun 2022.

Berdasarkan data, fakta dan informasi diterima dari masyarakat terkait pungli tersebut Gerakan Aksi Rakyat Aceh Tamiang (Garang) merasa kecewa dan akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak yang berwenang.

“Kami telah mengumpulkan beberapa data percakapan Antara mantan Kadis dan pihak koperasi tentang setoran ke pada APH. sungguh sangat disayangkan hal ini membawa nama APH (Aparat Penegak Hukum) yang notabane sebagai instansi perlindungan hukum malah ikut terlibat pungli, ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo untuk sejahterakan petani kususnya di Aceh Tamiang,” Tegas Sekretaris Garang Khairul Fadli pada mediaaceh.co.id. Minggu, 8 Oktober 2023 di Karang Baru.

BACA JUGA...  Kejari Asel Realise Capaian Kinerja, Enam Seksi Tampilkan Peforma yang Sangat Baik 

Apalagi itu, PSR merupakan program untuk membantu memperbaharui Perkebunan kelapa sawit rakyat agar berkelanjutan dan berkualitas, terutama itu; mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan).

Melalui PSR, produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia.

Penyaluran dana sawit didasarkan pada Perpres No. 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Khairul didampingi Fauzan Selaku wakil koordinator Garang mencoba melakukan koordinasi ke Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang namun tidak menemukan hasil pasti terkait hal ini, maka pihaknya akan mencoba jalur Aksi demonstrasi. Pungkasnya.

BACA JUGA...  Wartawan Ditohok UU ITE, Ketua PWI Aceh: Ada Kesalahpahaman

Harapannya pihak Lembaga Pemerintah atau ASN jangan ada yang bermain – main dengan anggaran yang seharusnya terealisasi penuh untuk kepentingan masyarakat.

“Kita akan melaporkan hal ini ke Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Mabes Polri, Kajagung RI dan KPK RI agar ini diusut tuntas terkait dugaan pungli yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. karena tidak menutup kemungkinan permasalahan pungli dari Progam PSR di sejumlah Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mendapatkan kuota tersebut juga terjadi,” pungkasnya. [Syawaliddin].