APBK-P Aceh Besar 2025 Disahkan, Bupati Minta OPD Tancap Gas

Selasa, 30 September 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA JANTHO (MA) – DPRK Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) 2025 menjadi Qanun dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (30/9/2025) di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho.

Sidang dipimpin Ketua DPRK Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I Naisabur SIKom dan Wakil Ketua II Muhsin SSi. Rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah.

BACA JUGA...  Kubah Masjid di Sabang Berubah Dengan Tiba-Tiba Dimohon Penegak Hukum Selidiki Penyebabnya

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memacu kinerja di sisa tiga bulan terakhir tahun anggaran.
“Kami berharap semua OPD memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya, sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta sesuai aturan. Ini untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu.

BACA JUGA...  Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Gelar Rapim Perdana

Menurutnya, dinamika yang terjadi sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan perubahan. Substansi dokumen, kata dia, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan agar mampu menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Aceh Besar.

Berita Terkait

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh
Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas
21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 
Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Gubernur Aceh Paparkan Pertanggungjawaban APBA 2025 di Paripurna DPRA
DPD PSI Pidie Konsolidasi Pengurus 23 Kecamatan, Perkuat Struktur Partai

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Pernyataan JK soal Kericuhan Aceh Dibantah, Faisal: Masyarakat Kecewa MoU Tak Tuntas

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:21 WIB

21 Tahun Damai, Komunitas GDA Gelar Kirab Aceh 

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Wali Nanggroe: Rawat  dan Jagalah Perdamaian Aceh 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Senin, 24 Agu 2026 - 20:45 WIB

PENDIDIKAN

Wisuda 1.001 Lulusan, UNISAI Targetkan Akreditasi Unggul

Senin, 24 Agu 2026 - 20:31 WIB

PEMERINTAHAN

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh

Senin, 24 Agu 2026 - 20:24 WIB