KOTA JANTHO (MA) – DPRK Aceh Besar resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK-P) 2025 menjadi Qanun dalam Sidang Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (30/9/2025) di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho.
Sidang dipimpin Ketua DPRK Abdul Muchti, A.Md, didampingi Wakil Ketua I Naisabur SIKom dan Wakil Ketua II Muhsin SSi. Rapat berlangsung khidmat dengan dihadiri seluruh unsur pimpinan dan anggota dewan, serta perwakilan pemerintah daerah.
Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris dalam sambutannya menegaskan bahwa dokumen perubahan APBK 2025 menjadi pedoman utama bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memacu kinerja di sisa tiga bulan terakhir tahun anggaran.
“Kami berharap semua OPD memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik-baiknya, sehingga pekerjaan dapat berjalan sesuai rencana, tepat sasaran, serta sesuai aturan. Ini untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Bupati yang akrab disapa Syech Muharram itu.
Menurutnya, dinamika yang terjadi sejak awal pelaksanaan APBK 2025 menjadi bahan evaluasi penting dalam penyusunan perubahan. Substansi dokumen, kata dia, telah mengalami penajaman dan penyempurnaan agar mampu menjawab kebutuhan dan kondisi riil masyarakat Aceh Besar.



