Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses pembahasan hingga penetapan. Ia menekankan bahwa pengesahan ini harus segera ditindaklanjuti oleh para kepala OPD.
“Terima kasih atas kerja keras kita semua. Setelah ini, kami berharap kepala OPD segera bergerak merealisasikan berbagai program pembangunan agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sidang paripurna turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Aceh Besar Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si., Sekwan Fata Muhammad, para kepala OPD, serta camat dari seluruh kecamatan.
Dengan disahkannya Qanun APBK-P Tahun Anggaran 2025 ini, Pemkab Aceh Besar menegaskan komitmennya mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (R)





