PPK Pembangunan Jetty Rubek Meupayong Tersangka

Kamis, 10 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK didampingi Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Zulfiandi memperlihatkan tersangka dan barang bukti

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK didampingi Kasatreskrim Polres Abdya, Iptu Zulfiandi memperlihatkan tersangka dan barang bukti

Abdya (ADC) – Setelah menetapkan MN (48) sebagai tersangka selaku rekanan, Satreskim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menetapkan MY (51) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty  Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh.

Penetapan MY yang juga mantan kepala bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (DPUPR) Abdya itu disampaikan dalam rilis pers yang dipimpin langsung Kapolres Abdya, AKBP Moh. Basori SIK didampingi Kasatreskrim Polres setempat, Iptu Zulfiandi. Kamis, 10 Oktober 2019.

Dalam rilis tersebut dijelaskan, MY merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan Jetty Rubek Meupayong di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya tahun anggaran 2016 yang dilaksanakan berdasarkan DPPA SKPK di Dinas Pekerjaan Umum dikerjakan oleh MN selaku pelaksana dari CV Aceh Putra Mandiri.

BACA JUGA...  KPA Luwa Nanggroe Kawal Langkah Mualem, Sengketa Empat Pulau Siap Dibawa hingga Forum Internasional

Lebih lanjut disebutkan, dalam perjalanan proyek tersebut didapati pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume kontrak sebagaimana dituangkan pada asbuilt drawing (gambar) dan justufikasi teknis (kubikasi pekerjaan) dikarenakan PPK tidak dapatkan mengendalikan kontrak kerjasama pekerjaan kontruksi.

Selain menjelaskan dasar penetapan tersangka, dalam rilis tersebut juga disebutkan pihak penyidik Satreskrim Polres Abdya telah mengantongi sejumlah alat bukti, yakni, dokumen daftar pelaksanaan anggaran, dokumen berita acara panitia penerima pekerjaan (PHO), dokumen bukti pembayaran dan dokumen serta surat-surat lainnya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA...  BNNK Asel Gelar Penyuluhan Narkoba, Danramil Labuhanhaji Ajak Semua Lini Bersinergi Berantas Narkoba

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas MY akan dilimpahkan ke JPU Kejari Abdya. MY saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Satreskim Polres Abdya sejak dua hari terakhir.

Dalam kasus tersebut, MY dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal  1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam pembangunan Jetty yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) 2016 dikerjakan oleh CV Aceh Putra, bertujuan untuk mencegah pendangkalan yang sering menutupi mulut muara Rubek Meupayong.

BACA JUGA...  Dewan Pers Menang Lagi di Pengadilan Tinggi Jakarta

Susunan batu gajah yang dibangun di bibir muara Rubek dengan panjang sekitar 150 meter itu mulai rusak akibat dibangun asal jadi. Sehingga menimbulkan dugaan volume yang dikerjakan oleh pihak rekanan tidak sesuai, sehingga tidak bisa digunakan dan tidak berfungsi semestinya.

Dalam kasus ini, tim audit BPKP Aceh juga menilai proyek itu, terjadi kecurangan yang merugikan negara mencapai Rp 468 juta.

Pada akhir Desember 2018 lalu, Satreskrim telah menetapkan MN (48) alias Toke Gaboeh sebagai tersangka selaku rekanan. MN sudah dijatuhi hukuman vonis 4 tahun penjaran dan denda Rp200 juta oleh PN Tipikor pada Mei 2019 karena terbukti bersalah.(TM).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB