Banda Aceh (MA)- Personel Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Banda Aceh, Kamis 19 September 2019, berhasil menangkap HP (33) salah satu warga bertempat tinggal di Desa Peunyeurat, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh.
HP ditangkap Personel Pidum Polresta Banda Aceh, atas laporan polisi nomor LPB / 418 / IX /2019 / SPKT tanggal 16 September 2019 yang dilaporkan oleh korban Yodida Herli. Tersangka yang dikenal oleh korban, bekerja pada PT. PLN (persero) telah melakukan pengurusan pengadaan mesin generator pada proyek fiktif di PT. PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP M. Taufiq, SIK mengatakan, HP melakukan tindak pidana penipuan pengadaan mesin generator pada proyek fiktif terhadap korban Yodida Yerli (51), warga Ie Masen, Banda Aceh.
“Tersangka melakukan penipuan terhadap korban dalam pengurusan proyek mesin generator di PT. PLN (Persero) dengan keperluan proyek engineering untuk lokasi di Kabupaten Simeulue, yang ditangani oleh PT. MAHAKARSA dengan harga 1.081.375,” kata Kasat Reskrim.
Saat itu, Korban dan pelaku berjumpa di Bank Negara Indonesia (persero) diminta oleh tersangka untuk menyerahkan uang senilai 1.081.375,- dengan perjanjian antara tersangka dan korban yang akan membayar hak sewa engineering nantinya oleh tersangka sebesar 97.800.275,-.
“Setelah beberapa bulan menunggu kabar dari tersangka, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan proyek tersebut ke kantor PT. PLN (Persero) Lueng Bata Banda Aceh, namun proyek tersebut tidak ada (fiktif) dan itu hanya akal-akalan tersangka,” ungkap Taufiq.
Barang bukti berupa slip transfer uang telah kita amankan dari tangan korban dan saat ini barang bukti tersebut kita sita untuk kelengkapan mindik di Sat Reskrim Polresta Banda Aceh.
Tersangka setelah diamankan tadi sore, selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh guna mempertanggung jawabkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (R)




