HUKOM  

Kata Razaliardi Bedakan Antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum

Razaliardi Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK).

Kata Razaliardi Bedakan Antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum

SINGKIL | mediaaceh.co.id – Pendamping Hukum, Badan Permusywaratan Kampung (BPKam) tim seleksi Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Razaliardi Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) menegaskan bahwa; ada perbedaan antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum, tidak seperti ocehan beredar seperti yang dikatakan Yahya [masyarakat desa Penjahitan], menuding. Razaliardi jangan sok tahu.

BACA JUGA...  Masyarakat Kecewa Kinerja BPN Aceh Utara

Pun begitu, Razaliardi hanya menanggapi datar, malah dia menerangkan perbedaan antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum. “Saya ini Pendamping Hukum tim BPKam, bukan Kuasa Hukum. Jadi tolong dibedakan antara posisi Pendamping dan Kuasa,” Tegasnya.

Yahya menyesalkan pernyataan Razaliardi Manik bahwa; pemilihan P2K di desa Penjahitan sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan. “Jangan sok tahu, kami masyarakat di sini yang lebih memahami persoalan desa kami,” sebutnya.

BACA JUGA...  Eksekutor Hakim Jamaluddin Terancam Vonis Mati, Pengacara: Reza Bukan Tipe Pembunuh

Yahya menyebut; Dia sebagai masyarakat awam, juga ingin mempertanyakan kapasitas Razaliardi sebagai apa dirinya berbicara di media.

Jika sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa?, Penesehat Hukum kah atau Pengacara. Jika sebagai pendamping dirinya juga ingin melihat surat kuasanya.