Kata Razaliardi Bedakan Antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum
SINGKIL | mediaaceh.co.id – Pendamping Hukum, Badan Permusywaratan Kampung (BPKam) tim seleksi Panitia Pemilihan Keuchik (P2K). Razaliardi Direktur Central Hukum dan Keadilan (CHK) menegaskan bahwa; ada perbedaan antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum, tidak seperti ocehan beredar seperti yang dikatakan Yahya [masyarakat desa Penjahitan], menuding. Razaliardi jangan sok tahu.
Pun begitu, Razaliardi hanya menanggapi datar, malah dia menerangkan perbedaan antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum. “Saya ini Pendamping Hukum tim BPKam, bukan Kuasa Hukum. Jadi tolong dibedakan antara posisi Pendamping dan Kuasa,” Tegasnya.
Yahya menyesalkan pernyataan Razaliardi Manik bahwa; pemilihan P2K di desa Penjahitan sudah sesuai peraturan dan perundang-undangan. “Jangan sok tahu, kami masyarakat di sini yang lebih memahami persoalan desa kami,” sebutnya.
Yahya menyebut; Dia sebagai masyarakat awam, juga ingin mempertanyakan kapasitas Razaliardi sebagai apa dirinya berbicara di media.
Jika sebagai Pendamping ya harus jelas Pendamping apa?, Penesehat Hukum kah atau Pengacara. Jika sebagai pendamping dirinya juga ingin melihat surat kuasanya.
“Beliau, apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara?, coba dijelaskan agar kami masyarakat awam ini memahami,” pintanya.
Sepengetahuan Yahya; dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum cuma Advokat atau Pengacara. Jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuannya syarat Pemberi Bantuan Hukum menurut UU Bantuan Hukum.
Razaliardi santai menanggapi kritikan Yahya dan mengatakan; bedakan dan fahami antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum.
Dia menjelaskan, dalam ranah pidana, pengurus atau anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak dapat menjadi pengacara dan atau penasihat hukum serta Advokat bagi Tersangka, kecuali ia adalah advokat.
Namun pada ranah perdata, pengurus LSM bisa menjadi pendamping hukum. Persoalan yang dihadapi BPKam Penjahitan adalah persolan perdata, bukan pidana, yaitu menyangkut dengan ada atau tidaknya BPKam Penjahitan melakukan pelanggaran Peraturan Bupati Aceh Singkil dalam penetapan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan.
“Tolong dapat memahami dan membedakan antara pendamping hukum dengan kuasa hukum atau pengacara atau penasihat hukum atau Advokat. Jadi saya pikir tidak ada masalah jika seorang LSM memberikan pendampingan hukum dalam masalah perdata,” kata Razaliardi, Sabtu, 26 Agustus 2023 lalu.
Dia menambahkan; LSM tidak dilarang memberikan pencerahan dan pendampingan hukum kepada siapa saja, baik masalah pidana maupun perdata, tapi sifatnya hanya pendamping, bukan kuasa hukum atau pengacara atau Penasehat hukum atau Advokat.
“Kalau pengacara atau Penasehat hukum atau Advokat, mereka bisa memberikan bantuan hukum mulai dari belum ditetapkannya seorang sebagai tersangka hingga menjadi tersangka dan terdakwa, karena mereka bisa ber-acara di pengadilan,” ujarnya.
Razaliardi tetap akan memberikan pendampingan kepada BPKam Penjahitan dalam menghadapi persoalan Pembentukan P2K Kampung Penjahitan tersebut.
“Saya tetap akan memberikan pendampingan. Saya tau batas mana saya boleh memberikan pendampingan. Artinya, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan seorang aktivis atau LSM dalam memberikan pendampingan hukum,” terangnya.
Dirinya tetap kukuh mempertahankan pendapatnya mengenai pembentukan P2K Kampung Penjahitan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil.
Rujukannya adalah Bagian Kedua mengenai Panitia Pemilihan Keuchik (P2K), pasal 8 ayat (3) Perbup No. 25 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Keucik Di Kabupaten Aceh Singkil. Apa bila unsur masyarakat kampung tidak terpenuhi seperti ayat (2) dalam pasal ini, maka dapat dipilih dari unsur-unsur aparatur Pemerintah Kampung.
Dalam hal ini jelas unsur masyarakat tidak terpenuhi semuanya meskipun mereka telah di undang secara tertulis oleh BPKam, tapi mereka tidak hadir, hanya sebagian yang hadir. Sehingga atas dasar ini pulalah BPKam mengambil keputusan untuk memasukkan beberapa orang dari unsur aparatur kampung menjadi anggota P2K.
“Saya sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Adinda Hermansyah, SH dari Badan Advokasi Indonesia Perwakilan Aceh Singkil untuk merevisi P2K kembali, namun bukan untuk membatalkan penetapan yang telah dilakukan BPKam sebelumnya”, pungkasnya. [Fandi Perdana].