Masyarakat Kecewa Kinerja BPN Aceh Utara

Senin, 19 April 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan masyarakat Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara mendatangi kantor BPN.

Puluhan masyarakat Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara mendatangi kantor BPN.

Aceh Utara (MA) – Masyarakat Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Senin (19/4) kecewa dengan kinerja BPN (Badan Pertanahan Nasional) Aceh Utara dalam proses tahapan pembebasan lahan Waduk Keureuto.

Geuchik Gampong Blang Pante, Kabupaten Aceh Utara Marzuki Abdullah menilai BPN Aceh Utara tidak profesional dalam bekerja.

Padahal pihak BPN Aceh Utara, Balai Wilayah Sungai Sumatra I dan pihak terkait lainnya sudah melakukan persil di lapangan dengan lancar tanpa hambatan apapun terkait pembebasan lahan Waduk Keureuto dan juga sudah mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nama ganti rugi Nomor:AT.02.01/18/11.08/II/2021 pada 24 Februari 2021 diberikan masa sanggah 14 hari, kata Marzuki Abdullah selaku Geuchik Blang Panten.

“Yang kami heran masa sanggah 14 hari tidak ada yang menyanggah dan dimasa perbaikan penyanggah tidak ada perbaikan dari BPN Aceh Utara sampai saat ini,” ujarnya Geuchik.

Tetapi anehnya, tambah Geuchik, baru-baru ini sudah ada nama penyanggah di BPN Aceh Utara dan nama penyanggah tersebut tidak mengikuti persil, tidak memiliki tanah di lapangan, yang lebih konyol lagi si penyanggah tersebut tidak mengetahui apa yang telah dikonfirmasi oleh orang yang disanggah.

BACA JUGA...  Nasir Djamil Lakukan Pertemuan dan Silaturahmi dengan Masyarakat Timur, Aceh Utara

Bahkan dia mengakui tidak pernah menyanggah ke BPN Aceh Utara bahkan yang bersangkutan tersebut sudah mengeluarkan Surat Pernyataan, Video Pernyataan tidak pernah ke BPN Aceh Utara dan Tidak pernah menyanggah tanah orang, bebernya.

Lanjutnya, jadi yang tanda tangan surat penyanggah siapa. Kepala BPN Aceh Utara harus bertanggung jawab tentunya kepada pemilik lahan yang hari ini datang ke BPN Aceh Utara.

“Kami juga heran Bagaimana kinerja BPN Aceh Utara selama ini. Apakah boleh menyanggah diluar batas waktu 14 hari. Apakah BPN Aceh Utara ada dasar untuk menerima sanggah, sedangkan orang yang bersangkutan tidak ikut persil, tidak punya tanah, tidak pernah tahu isi sanggahan serta tidak pernah ke BPN Aceh Utara sama sekali,”ucapnya.

Yang kami heran, lanjutnya, kenapa BPN Aceh Utara menerima sanggahan diluar 14 hari masa sanggah, “kami juga punya bukti video dan saksi surat sanggah di mundurkan tanggal 27 Februari 2021,” ujarnya lagi.

Pihaknya meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional RI dan Kanwil BPN Provinsi Aceh mengevaluasi kinerja Kepala BPN Aceh Utara.

BACA JUGA...  Ribuan Masyarakat Lhoksukon Hadiri Silaturahmi dengan Paslon Nomor Urut 1 Aceh Utara

Kemudian ia menyebutkan, seharusnya BPN Aceh Utara bekerja Profesional sesuai ketentuan rambu-rambu hukum yang berlaku, dengan demikian tidak merugikan Pemerintah Pusat dan Masyarakat pemilik lahan akibat kekonyolan BPN Aceh Utara saat ini. Tentu kondisi saat ini merugikan Pemerintah Pusat dan Masyarakat Aceh Utara karena ini PSN untuk mengatasi banjir tahunan.

“Kami melihat saban hari kendalanya di BPN Aceh Utara, Seandainya BPN Aceh Utara bekerja dengan jalur aturan yang ada sudah selesai dari dulu. Setelah persil pada Bulan 04 Tahun 2020 lalu. Kami selaku Aparatur Gampong Blang Pante selalu dipertanyakan oleh Masyarakat pemilik tanah kapan dilakukan Pembayaran oleh Pemerintah kepada mereka,” paparnya.

Sementara itu dirinya mengatakan, dengan kedatangan masyarakat penggarap tanah yang sah hari ini yang mengamuk di BPN Aceh Utara itu hal yang wajar, karena mereka sudah lama bersabar dan menunggu.

“Kami serahkan sepenuhnya pada mereka, karena yang terima sanggah itu BPN Aceh Utara maka BPN Aceh Utara harus menyelesaikan ini semua, mereka pertanyakan langsung ke BPN Aceh Utara kenapa tanah mereka di merahkan oleh BPN Aceh Utara, terserah penggarap Tanah mau dilaporkan Pidana atau Perdata Kepala BPN Aceh Utara. Kami tidak bisa ikut campur dan halangi hak orang, mungkin mereka sudah kumpulkan bukti-bukti dan saksi,” pungkasnya

BACA JUGA...  PT. PGE Didesak Percepat Pembangunan Jalan Line Pipa Lintas Cluster IV

Pihaknya mengharapkan, BPN Aceh Utara dapat bekerja profesional sesuai aturan yang ada. BPN Aceh Utara komitment dengan hasil Persil pada bulan 04 Tahun 2020 serta mengumumkan hasil inventarisasi dan identifikasi nama ganti rugi Nomor:AT.02.01/18/11.08/II/2021 pada 24 Februari 2021 yang sudah di umumkan oleh mereka sendiri Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara menghormati serta Menghargai Produk Hukum yang dikeluarkan Pemkab Aceh Utara Perbup No 1 Tahun 2021. Pihaknya juga akan mengirimkan surat Resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI soal temuan di BPN Aceh Utara selama ini, dengan kejadian di BPN Aceh Utara menjadi pelajaran untuk Kanwil seluruh Indonesia nantinya.

“Kami mengharapkan kepada BPN Aceh Utara dapat berkeoordinasi dengan kami, karena persoalan itu di lapangan dan bisa diselesaikan di tingkat desa, selaku aparatur Gampong Blang Pante mengetahui yang mana saja penggarap di wilayah Blang Pante Kecamatan Paya Bakong,” tuturnya. (Mulyadi).

Berita Terkait

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515
Ayah Wa Imbau Warga Waspada Bencana
KPK Usut Korupsi BPN
Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal
WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah
Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong
DPMPTSP Pidie Jaya Gelar Bimtek LKPM
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 13:13 WIB

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 September 2026 - 17:41 WIB

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 September 2026 - 08:23 WIB

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Kamis, 17 September 2026 - 14:16 WIB

Puskesmas Tanah Jambo Aye Gelar CKG di 30 Gampong

Berita Terbaru

Oplus_131072

RAGAM BERITA

Verdianto Iskandar Pimpin PB GABSI

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:58 WIB

NANGGROE

Jelang 4 Desember, NGO HAM Imbau Jaga Ketertiban

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:53 WIB

RAGAM BERITA

WALHI: Selamatkan Bumi

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:44 WIB

Penyambutan Bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE., MM (Ayah Wa) pada acara HUT Kabupaten Pidie Ke-515 tahun.

PEMERINTAHAN

Ayah Wa dan Rombongan Disambut di Acara HUT Pidie Ke-515

Minggu, 20 Sep 2026 - 13:13 WIB

Skuat Aceh Timur Di Gala Siswa Nasional (GSI) Tingkat Provinsi Aceh.

OLAHRAGA

Aceh Timur Tumbangkan Lhokseumawe di GSI Aceh 

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:49 WIB