“Beliau, apakah seorang ketua LSM bisa sebagai pendamping, penasehat hukum atau merangkap sebagai pengacara?, coba dijelaskan agar kami masyarakat awam ini memahami,” pintanya.
Sepengetahuan Yahya; dalam aturan UU yang bisa sebagai Pendamping Hukum cuma Advokat atau Pengacara. Jika pun memang ada yang bukan advokat sepengetahuannya syarat Pemberi Bantuan Hukum menurut UU Bantuan Hukum.
Razaliardi santai menanggapi kritikan Yahya dan mengatakan; bedakan dan fahami antara Pendamping Hukum dan Kuasa Hukum.
Dia menjelaskan, dalam ranah pidana, pengurus atau anggota atau aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak dapat menjadi pengacara dan atau penasihat hukum serta Advokat bagi Tersangka, kecuali ia adalah advokat.
Namun pada ranah perdata, pengurus LSM bisa menjadi pendamping hukum. Persoalan yang dihadapi BPKam Penjahitan adalah persolan perdata, bukan pidana, yaitu menyangkut dengan ada atau tidaknya BPKam Penjahitan melakukan pelanggaran Peraturan Bupati Aceh Singkil dalam penetapan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan.
“Tolong dapat memahami dan membedakan antara pendamping hukum dengan kuasa hukum atau pengacara atau penasihat hukum atau Advokat. Jadi saya pikir tidak ada masalah jika seorang LSM memberikan pendampingan hukum dalam masalah perdata,” kata Razaliardi, Sabtu, 26 Agustus 2023 lalu.




