Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol, dua selongsong amunisi kaliber 9 mm, tiga butir amunisi aktif kaliber 9 mm, serta satu unit mobil Avanza warna putih yang digunakan pelaku.
Selain itu, polisi juga masih memburu beberapa orang lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masing-masing berinisial RU, MJ, JL, dan IB, yang memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut, termasuk sebagai pihak yang menyuruh dan mendanai aksi pembunuhan.
“Pelaku utama telah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Sementara beberapa orang lain masih dalam pengejaran. Kami akan mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Kapolres menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar,” tutup Kapolres.(TS)




