Muliadi mengungkapkan, penangkapan pelaku melalui operasi penyamaran [Undercover]. “Jadi petugas menyamar seolah-olah akan membeli kokain dari tersangka,” kata Muliadi.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Polres Aceh Tamiang berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis Kokain [bahasa Latin disebut ‘Cocaïnum’. ilmiahnya ‘Benzoylmethylecgonine’ atau ‘Cocainum’] seberat 2 kilogram pada 29 Desember 2024 lalu.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial, M (34), warga Desa Kuala Penaga, Kecamatan Bendahara.
Begitu disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH, didampingi Waka Polres Kompol Ichsan, S.H, Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro, SH, MH dan Kasi Humas AKP Ismail dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat. Selasa, 7 Januari 2025 pagi. Dikutip wartawan.
Muliadi mengungkapkan, penangkapan pelaku melalui operasi penyamaran [Undercover]. “Jadi petugas menyamar seolah-olah akan membeli kokain dari tersangka,” kata Muliadi.
Sebut Kapolres, penangkapan pelaku sebelumnya berawal dari informasi yang didapat petugas Sat narkoba bahwa akan ada transaksi narkoba jenis kokain di daerah Desa Upah, Kecamatan Bendahara.
Dari informasi tersebut, sambung Muliadi, polisi langsung melakukan penyelidikan. “Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba,” ujarnya.




