Kemudian pelaku M akan mengantar narkoba jenis kokain dengan menggunakan sepeda motor metik merek Yamaha Fino BL 5984 UAD.
Setelah terus melakukan komunikasi terhadap target, sekitar pukul 21.00 WIB pelaku akhirnya muncul dengan ciri-ciri seperti yang disebut dengan mengendarai sepeda motor. M langsung disergap petugas dan melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor pelaku.
“Pelaku, sempat sedikit melakukan perlawanan dan akhirnya menyerah,” ujar Kapolres.
Dari pemeriksaan di lokasi, polisi berhasil menemukan satu buah kotak rokok Magnum filter warna hitam yang di dalamnya berisikan satu bungkus kecil berisi serbuk putih diduga narkotika kokain.
Kata Kapolres, M mengaku satu bungkus kokain yang ditemukan ketika penggeledahan tersebut merupakan sampel dari dua bungkus kokain lainnya.
Tak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan membawa pelaku ke rumahnya.
Benar saja, di rumah pelaku polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang diduga narkoba jenis kokain sebanyak bungkus besar.
“Yang disembunyikan di dalam Jerigen bekas oli berwarna merah,” katanya. Ketika dilakukan interogasi kembali, M mengaku mendapatkan Kokain tersebut dari temannya beriniasial Z, warga Desa Rantau Pakam, Kecamatan Bendahara.




