“Dan terhadap Z sudah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. Selain Kokain sebanyak 2 kilogram, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya seperti, satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan satu unit Handphone.
Terhadap pelaku, kata Kapolres, pasal yang di persangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana mati, dan atau seumur hidup. Dengan denda Rp10 miliar rupiah,” ujarnya. [Syawaluddin].




