Sabang, MA – Peredaran narkoba dimana-mana semakin menggila termasuk di wilayah hukum Polres Sabang, meskipun tak pernah dikasih ampun oleh kepolisian, namun tak pernah habis pelaku kejahatan narkoba terus ada Resnarkoba Polres Sabang kembali meringkus pelaku kejahatan barang haram itu.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sabang, kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Jum’at (26/07/2024).
Pelaku yang ditangkap pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024 ini diketahui bernama NRD alias Pitung, seorang residivis berusia 29 tahun, ditangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik warna putih bening, 1 kotak rokok merek Magnum warna hitam yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika, – Uang tunai sebesar Rp 700.000,- dengan rincian pecahan Rp 10.000,-(2 lembar), Rp 20.000,- (4 lembar), Rp 50.000,- (2 lembar), dan Rp 100.000,- (5 lembar).
Kemudian juga petugas mengamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit handphone bermerek Realme berwarna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BL 4739 LBC yang digunakan tersangka




