Polisi Amankan Puluhan Drum Berisi BBM dan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 25 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (MA) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen kembali mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan penjualan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, Tim berhasil menyita puluhan drum BBM Olahan Tradisional dan puluhan Jerigen penimbunan Bensin, hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, SH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimas Adhit Putranto dalam konferensi pers, Jumat (24/1) di Gazebo Mapolres setempat.

Pihaknya mendapat informasi tehadap sebuah gudang yang menimbun BBM jenis Premium dari masyarakat, Rabu (22/1) lalu tim opsnal langsung menuju TKP menyelidik kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA...  Sambut Hari Bhayangkara ke 73, Pejabat Polda Aceh Donor Darah

Ketika di periksa, pihaknya mendapati puluhan drum dan Jerigen yang berisi BBM dalam sebuah gudang di Dusun Makmur, Desa Lhok Awe – Awe, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, kemudian tim oposnal mengamankan seorang tersangka berinisial AF (31) yang merupakan warga setempat, jelasnya.

Dari gudang tersebut tambahnya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 drum berisi minyak hasil olahan tradisional, 11 Jerigen berisi BBM jenis Premium, 1 Unit pompa air, 1 timbangan, 1 Ember dan 2 Corong.

BACA JUGA...  Rampok Bertopeng Beraksi di Bagok, Harta Dikuras Korban Mau Dibunuh

Lanjut kasat, sebelumnya pada Senin (20/1) tim opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang IRT (34) berinisial SA yang sedang membawa tabung gas Elpiji 3 Kg menggunakan sepeda motor yang disusun dalam sebuah keranjang.

“Kimudian tim Opsnal mengikuti SA hingga ke sebuah kios miliknya dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kg dalam keranjang atas sepmor yang sedang diangkut,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas, Iptu M Nasir dan Kanit Tipiter, Bripka Asra.

BACA JUGA...  Banjir Karangan Bunga di KPK Dukung Pemeriksaan Bobby Nasution

Setelah diinterogasi dalam kios milik AS dijumpai elpiji 3 kg diperolehnya dari salah satu pangkalan di Jangka dengan harga Rp 20.000 per tabung yang akan dijualnya kembali dengan harga Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per tabungnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf C dan D penyimpanan barang tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 Miliar, pungkasnya. (Juwaini /Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB