Bireuen (MA) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen kembali mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan penjualan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, Tim berhasil menyita puluhan drum BBM Olahan Tradisional dan puluhan Jerigen penimbunan Bensin, hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, SH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimas Adhit Putranto dalam konferensi pers, Jumat (24/1) di Gazebo Mapolres setempat.
Pihaknya mendapat informasi tehadap sebuah gudang yang menimbun BBM jenis Premium dari masyarakat, Rabu (22/1) lalu tim opsnal langsung menuju TKP menyelidik kebenaran informasi tersebut.
Ketika di periksa, pihaknya mendapati puluhan drum dan Jerigen yang berisi BBM dalam sebuah gudang di Dusun Makmur, Desa Lhok Awe – Awe, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, kemudian tim oposnal mengamankan seorang tersangka berinisial AF (31) yang merupakan warga setempat, jelasnya.
Dari gudang tersebut tambahnya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 drum berisi minyak hasil olahan tradisional, 11 Jerigen berisi BBM jenis Premium, 1 Unit pompa air, 1 timbangan, 1 Ember dan 2 Corong.
Lanjut kasat, sebelumnya pada Senin (20/1) tim opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang IRT (34) berinisial SA yang sedang membawa tabung gas Elpiji 3 Kg menggunakan sepeda motor yang disusun dalam sebuah keranjang.
“Kimudian tim Opsnal mengikuti SA hingga ke sebuah kios miliknya dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kg dalam keranjang atas sepmor yang sedang diangkut,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas, Iptu M Nasir dan Kanit Tipiter, Bripka Asra.
Setelah diinterogasi dalam kios milik AS dijumpai elpiji 3 kg diperolehnya dari salah satu pangkalan di Jangka dengan harga Rp 20.000 per tabung yang akan dijualnya kembali dengan harga Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per tabungnya.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf C dan D penyimpanan barang tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 Miliar, pungkasnya. (Juwaini /Maimun Mirdaz).














