Banda Aceh (MA)- Kepolisian daerah (Polda) Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol Ery Apriyono, S.I.K, M.Si dalam siaran persnya, Rabu 22 Januari 2020, mengklarifikasi terkait dugaan pemukulan terhadap wartawan media Antara yang bertugas di Meulaboh, Aceh Barat.
Dikatakan Kabid Humas, kasus dugaan pemukulan wartawan antara berinisial TDI terjadi pada Senin, 20 Januari 2020 sekira pukul 12.00 wib.
“Kini kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan oleh personel Polres Aceh Barat,” kata Kabid Humas.
Kabid Humas menjelaskan, bahwa dalam kasus tersebut antara yang diduga terlibat berinisial TDI (34) dan TE (34), sudah membuat laporan polisi masing-masing ke Polres Aceh Barat.
“Kedua belah pihak dalam laporan Polisi berbeda keterangannya, tapi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang sama, yaitu di Warung Elnino yang terletak di jalan Gajah Mada Gampong Drien Rampak Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat,” jelas Kabid Humas. L
Selain itu, Kabid Humas juga menambahkan, bahwa dalam laporan polisi dari pihak TDI melaporkan berinisial A cs yang diduga terlibat juga dalam kasus tersebut, sementara dari pihak TE melaporkan TDI.
“Dari pihak kedua pelapor, barang bukti yang dilaporkan masing-masing berupa permintaan visum, dan dugaan sementara, kasus itu dipicu oleh utang piutang,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (R)