Oleh: Sri Radjasa Chandra MBA, selaku Pemerhati Aceh
DEPUTI Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Didik Agung Wijanarko dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi dengan Pimpinan DPRA dan DPRK se-Aceh beberapa waktu lalu, mengingatkan seluruh pimpinan DPR di Aceh untuk memahami kembali manajemen pokok-pokok pikiran (pokir) karena pada area tersebut menjadi sisi yang rawan para anggota DPR melakukan tindakan korupsi.
Mungkin yang penting juga diingatkan oleh KPK, adalah praktek terselubung bagi-bagi jatah paket APBA di lingkungan Forkopimda.
Apa jadinya jika korupsi sistemik yang merupakan extraordinary crime, melibatkan seluruh pemangku kebijakan di suatu negeri.
Pertanyaan yang amat mudah menjawabnya, yaitu terjadinya ketidakadilan dan kemiskinan akut yang diderita rakyat tidak berkesudahan.
Pokir DPRA merujuk kepada Pasal 161 UU Nomor 23/2014 menegaskan bahwa anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Kemudian diperkuat dengan Pasal 54 PP Nomor 12/2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menegaskan bahwa Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD.



