Kemudian muncul persoalan yang berpotensi korupsi, ketika anggota DPRA mengklaim paket proyek yang merupakan aspirasi masyarakat dan dituangkan dalam APBA, adalah miliknya dan menuntut fee dari pekerjaan paket proyek tersebut.
Hal ini tentunya sudah melampaui kewenangan DPRA sebagai perencana dan pengawas dalam mengelola APBA.
Praktek mengejar rente dari paket pokir oleh anggota DPRA adalah bisnis haram yang terjadi setiap tahun anggaran.
Terlebih lagi jika kita teliti secara cermat, maka tidak sedikit paket proyek yang sama sekali tidak ada kaitan dengan upaya mendorong percepatan kesejahteraan rakyat.
Bahkan banyak paket proyek yang tidak berada di Dapilnya, seperti Pokir Hendra Budian dengan pagu anggaran yang fantastik Rp 85 miliar.
Menghadapi praktek korupsi sistemik yang berkedok Pokir DPRA, tentunya KPK tidak lagi melakukan langkah imbauan, tapi KPK dipandang perlu melakukan eksekusi hukum jika Pokir DPRA terus dilanjutkan.
Fenomena korupsi sistemik juga terjadi di kalangan Forkopimda, sebagaimana sudah menjadi rahasia umum bahwa jajaran Forkopimda mendapat gelontoran paket APBA.
Sehingga sering terjadi tarik menarik ketika lelang paket proyek dilaksanakan, persoalannya adanya klaim paket proyek “milik Kejaksaan, Polda, Kodam”.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya