Banda Aceh (MA)- Tim gabungan Polda Aceh berhasil mengamankan seorang pelaku penjual kulit harimau di Bener Meriah, Selasa 31 Desember 2019 sekira pukul 12.00 Wib.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S.I.K., M. Si, dalam siaran persnya kepada media ini, Kamis 2 Januari 2020.
“Pelaku penjual kulit harimau tersebut berinisial WS bin S (30) warga Desa Bintang Bener Kecamatan Permata, Bener Meriah,” kata Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, pelaku diamankan tim gabungan Polda Aceh dari Subdit V Ditreskrimsus yang dipimpin langsung AKP Fadillah dan personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Ipda Lutfi.
“Sebelum mengamankan pelaku, sehari sebelumnya Senin 30 Desember 2019, petugas melakukan undercover dengan berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau dan telah terjadi transaksi jual beli dengan harga 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) di Desa Bale Atu Kecamatan Bukit Bener Meriah,” ungkap Kabid Humas.
Kabid Humas menyebutkan, dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kulit harimau Sumatera, tulang, taring dan tengkorak harimau Sumatera dan 1 unit mobil suzuki escudo warna hijau.
Kepada petugas pelaku mengaku mendapati kulit harimau tersebut dari sesorang yang berinisial K alias T (40) yang merupakan warga Bener Meriah.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (R)