Penjarahan Batu Gajah Ilegal di Bireuen Rusakkan Alam dan Merugikan Negara

Jumat, 25 Oktober 2019

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, (MA) – Penjarahan batu gajah/batu gunung di pengunungan Bivak, Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, yang dieksplorasi dengan alat berat secara ilegal selain dapat merusakan alam dan juga merugikan negara.

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Koperasi dan UKM Bireuen, Mirza. S.Kom, MM kepada Media ini Jumat (25/10/19) di ruang kerjanya, menjelaskan jika penambangan batu gajah pengunungan Bivak, Krueng Simpo, Bireuen, ilegal. Karena, sampai saat ini belum adanya rekomendasi untuk pengurusan izin penambangan dan galian C ke kantor perizinan.

”Kalau untuk galian C khususnya pasir batu (sirtu) dan lainnya untuk beberapa lokasi di Kabupaten Bireuen, sudah memiliki izin, termasuk izin Operasiopal (OP) bahkan, ada beberapa lokasi di Kabuapeten Bireuen yang telah memperoleh izin OP dari provinsi Aceh”, jelasnya.

BACA JUGA...  Kabareskrim : Tindak Tegas Siapapun Yang Terlibat Kasus Narkoba

Pun begitu tambah Mirza, secara detil dirinya belum tahu pihak mana saja yang telah memperoleh izin OP, karena pihak-pihak yang mengantongi izin dari Banda Aceh jarang mengirimkan data kepada mereka, menyangkut izin OP., sebut Mirza.

Masyarakat yang berdomisili disekitar lokasi pertambangan batu gajah mereka khawatir sewaktu-waktu akan terjadi bencana alam, mengingat batu gunung yang disebut juga paku alam yang seyogyanya dapat menahan lajunya abrosi atau longsoor. Maka, jika dibiarkan dikeruk mudah terjadi bencana alam, terutama pada musim hujan, mengingat kayu – kayu disekitar sudah habis ditebang.

BACA JUGA...  Dua Tersangka Kasus Obat dan Jamu Palsu Segera Disidangkan

“Beberapa waktu sebelumnya, aktifitas sempat berhenti karena faktor hujan, namun sejak kamis kemarin mulai dikeruk lagi, dengan mengguna alat berat” kata sejumlah warga setempat pada media.

Menurut warga setempat, aktifitas pengangukutan batu gajah menggunakan mobil interkuler, maupun dum truk hercules melintasi jalan raya, sehingga polisi Lalu Lintas kerap melakukan razia kenderaan.

Batu gajah yang diangkut dengan mobil tersebut, menyasar Krung Mene, Aceh Utara, sebab di kawasan itu sedang dibuat dermaga/jetti yang dimanfaatkan sebagai penahan ombak.

Izin penambangan galian C di Kabupeten Bireuen, baik jenis, batu gajah, Tanah Timbun/ urukan, pasir Batu (Sirtu), dan Pasir, yang sebagian besar izinnya diduga ada pihak yang membekingnya.

BACA JUGA...  84 Persen Aset Belum di Sertifikat, KPK Pertanyakan Keseriusan Pemkab Aceh Besar

Sedanglan izin pihak kampung maupun izin eksplorasi sebenarnya tidak dibenarkan membawa meterial ke luar dari lokasi, seperti stone cruiser/mesin pemecah batu, dan lainnya, sebelum adai izin resmi dari Gabernur Aceh, yaitu Izin Opersional (OP),” sebut sumber media ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, gencarnya penambangan batu gajah/ batu gunung secara illegal semakin merajalela dan tidak terbendung lagi. Bahkan, sempat terjadi penghadangan terhadap dump truk pengangkut material oleh warga di KM 4 Juli, akibatnya truk pengangkut batu gajah sempat terjadi lemparan dari masyarakat. (Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB