TAPAKTUAN (MA) — Fungsi pemerintahan dalam satu daerah sama juga dengan pemerintahan satu negara. Hanya tingkat dan cakupan kewenangannya saja yang berbeda sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan.
Begitu juga pemerintahan Aceh Selatan, mempunyai kewenangan untuk mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan kehidupan masyarakat di wilayahnya.
Demikian dikemukakan salah seorang pemerhati pemerintahan di Aceh Selatan Teuku Sukandi, dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Rabu, (5/2).
Dia berteori tentang pemerintahan itu, sehubungan keberadaan sebuah perusahaan tambang yang sudah lebih 20 tahun di Kluet Tengah Aceh Selatan yang mampu “mengalahkan” pemerintahan Aceh Selatan.
Selama itu pula, perusahaan tambang bijih besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) telah menipu pemerintah Aceh Selatan dan rakyat yang berjumlah lebih dari 240 Ribu jiwa.
“Saking bodohnya (dalam tanda kutip) selama dua puluh tahun Pemerintahan Aceh Selatan mampu ditipu PT. PSU,” katanya.
Menurutnya, salah satu tipuan adalah PT. PSU yang merupakan badan usaha entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan tidak memiliki struktur dan manajemen yang jelas berdasarkan aturan yang berlaku di republik ini (UU No 3 tahun 1982 Tentang Badan Usaha)





