Pemerintahan “Bodoh” Lebih dari 20 Tahun Aceh Selatan Ditipu 

Teuku Sukandi.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) — Fungsi pemerintahan dalam satu daerah sama juga dengan pemerintahan satu negara. Hanya tingkat dan cakupan kewenangannya saja yang  berbeda sebagaimana diatur dalam UU dan peraturan.

Begitu juga pemerintahan Aceh Selatan, mempunyai kewenangan untuk  mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan kehidupan masyarakat di wilayahnya.

Demikian dikemukakan salah seorang pemerhati pemerintahan di Aceh Selatan Teuku Sukandi, dalam rilis yang diterima mediaaceh.co.id di Tapaktuan, Rabu, (5/2).

BACA JUGA...  HMI Tapaktuan: Gunakan Hak Pilih dan Jangan Golput  

Dia berteori tentang pemerintahan itu, sehubungan keberadaan sebuah perusahaan tambang yang sudah lebih 20 tahun di Kluet Tengah Aceh Selatan yang mampu “mengalahkan” pemerintahan Aceh Selatan.

Selama  itu pula, perusahaan tambang bijih besi PT. Pinang Sejati Utama (PSU) telah menipu pemerintah Aceh Selatan dan rakyat  yang berjumlah lebih dari 240 Ribu jiwa.

BACA JUGA...  Kuliner Khas Jadi Jamuan Makan Malam Tamu di Pembukaan Kemah Wisata

“Saking bodohnya (dalam tanda kutip)  selama dua puluh tahun Pemerintahan Aceh Selatan mampu ditipu PT. PSU,” katanya.

Menurutnya, salah satu tipuan adalah PT. PSU yang merupakan badan usaha entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan tidak memiliki struktur dan manajemen yang  jelas  berdasarkan aturan yang berlaku di republik ini (UU No 3 tahun 1982 Tentang Badan Usaha)