Menurutnya, tentang berapa penerimaan bagi hasil tentang royalti saja Pemda Aceh Selatan tidak mengetahui dan tidak pernah mengumumkannya pada publik padahal di regulasi penerimaan royalti itu di berikan pada negara 10%.
Dan, dari harga jual bijih besi tersebut perincian pembagian dari penerimaan royalti 10% itu adalah 20% untuk pusat, 32% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya 16% disubsidi pada kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil di dalam provinsi yang bersangkutan.
Bahwa pemahaman sederhananya tentang aturan hukum itu adalah kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang bebas dari pada paksaan atau tekanan maka hal itu adalah aturan hukum yang sifatnya mengikat, katanya.
“Bila kita takar dengan nalar hukum positif tentang pernyataan janji PT. PSU pada pemerintah Aceh Selatan maka dapat di nilai PT. PSU adalah perusahaan tambang bijih besi yang tidak taat hukum karena telah mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dengan Menipu dan Membohongi Pemda kabupaten Aceh Selatan,” ungkapnya.
Dia juga menarik kesimpulan dari pernyataan Pj. Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma melalui Plt. Asisten Bidang Ekonomi Setdakab Aceh Wili Cahyadi, bahwa Aceh Selatan tidak mendapatkan apa-apa dari PT. PSU adalah pernyataan yang membenarkan “kebodohan” tersebut.(Maslow Kluet).




