Padahal di dalam dasar hukum negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bahwa “bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya adalah milik negara yang di pergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (pasal 33 ayat 3 UUD 1945)
Demikian juga tentang turunan hukum dasar ini telah di buat aturan lainnya sebagai pedoman petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya, akan tetapi Pemda kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini tidak dapat menemukan dasar hukum untuk membuat regulasi (qanun) tentang PT. PSU untuk dapat berkontribusi pada peningkatan PAD.
Padahal UU No 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara telah mengatur tentang segala urusan tambang dan mineral serta dikuatkan lagi dengan segala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya seperti : PP Nomor 45 tahun 2003 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PP Nomor 25 tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan serta Keputusan Mentri ESDM No.K/HK.02/NEM.B/2022.
Sebegitu lengkapnya aturan tentang minerba, tetapi pemerintahan kabupaten Aceh Selatan (eksekutif dan legislatif) tidak mampu dan berdaya.
“Untuk mengimplementasikan saja tidak mampu, maka pantas saja pemerintah Aceh Selatan telah dibodohi oleh PT. PSU puluhan tahun lamanya,” katanya.





