TAPAKTUAN | MA — Operasi yang dilancarkan selama tiga hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan (Asel), selama tiga hari berhasil membongkar peredaran Narkoba di wilayah hukumnya.
Kasus yang menarik perhatian publik adalah, tertangkapnya satu orang tersangka berinisial IL (55) warga Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan bersama teman perempuannya bernama RS (40).
Dari tangan mereka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,14 gram, dua unit handphone, alat isap sabu, kaca pirex, serta mancis.
Dalam kurun waktu itu, tim berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan mengamankan empat orang tersangka, termasuk seorang residivis dan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN),
Tidak kurang, hingga Selasa, (22/7/2025), Polres Asel menyita sejumlah barang bukti sabu dengan total bruto 7,79 gram.
Kasus pertama, diungkap pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur.
Petugas menangkap seorang pria berinisial SA (34) seorang petani warga desa setempat.
Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 23 paket sabu seberat 5,40 gram yang disembunyikan dalam kotak jam tangan, serta barang bukti lain berupa handphone, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai Rp2.156.000.




