HUKOM  

Ombudsman Aceh  Evaluasi Pelayanan Publik Polres Aceh Selatan 

Anggota Tim sedang menelaah surat-surat dan dokumen pelayanan publik di Ruang Satlantas Polres Aceh Selatan, Rabu, (10/7).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

TAPAKTUAN (MA) Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Aceh me lakukan evaluasi dan  penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik di Polres Aceh Ke kata, Rabu, (10/7).

Tim yang  dipimpin oleh Muammar (Asesor Ombudsman RI perwakilan Aceh) dengan beranggotakan empat orang-orang tenaga evaluator.

Kedatangan tim, disambut   Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, yang diwakili oleh Kabag SDM Kompol Eko Yustrianto beserta sejumlah pejabat utama Polres Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Perkara Dana ZIS di BPKD Aceh Tengah, Penasihat Hukum Arslan Nyatakan Banding

Hadirnya tim ini, untuk melakukan penilaian pelayanan publik yang ada di Polres Aceh Selatan seperti pelayanan SKCK, pelayanan SIM dan pelayanan laporan di SPKT.

Saat melakukan penilaian tim Ombudsman mengecek sarana dan prasarana yang ada di gedung pelayanan tersenyum.

Rahman,  tim juga melakukan wawancara langsung kepada masyarakat yang datang mengurus surat-surat sehingga Ombudsman bisa mendengar langsung jika ada pelayanan dari Polres Aceh Selatan yang tidak memuaskan yang dirasakan oleh masyarakat.

BACA JUGA...  Di Tahun 2024, Bank Aceh Salur KUR Rp. 1.5 Triliun untuk Dukung Usaha Rakyat 

Kapolres Aceh Selatan melalui Kabag SDM mengatakan, pihaknya siap bekerjasama dengan Tim Ombudsman.

Karena ini merupakan kesempatan bagi Kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengharapkan dengan kedatangan Tim Ombudsman dapat memberikan masukan yang berharga bagi Polres  Aceh Selatan untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada Masyarakat,” kata EKo.(Maslow  Kluet).