Seperti yang dialami Farlis (korban), dia tidak pernah menanda tangani tentang pengurusan surat pernikahan yang keduanya karena sudah mempunyai istri.
Begini Koronologis kejadian pembuatan buku nikah nomor 342/38/VIII/2020. Tanggal 03 Maret 2020.
Ayu Lestari (istri sirih Faris) dan ibunya GL membeberkan perihal buku nikah itu kepada suaminya P kalau anaknya sedang hamil.
Kemudian AL mengajak FL menemui GL (ibu kandung AL) di AAL pasar 12. Ayah AL yang berinisial P bersedia menikahkan mereka berdua secara islam.
Lalu Farlis di ajak Ayu Lestari dan ibunya menemui RD dan membicarakan hal tersebut. Mendengar permasalahantersebut, RD-pun menyanggupi untuk mengurus dan membuat pernikahan ini menjadi resmi dengan mendapatkan buku nikah.
Setelah mendengar penjelasan, Ayu Lestari menyerahkan uang sebesar Rp 2.700.000,-, kepada RD di Kampung AAL, tanggal 23 Juli 2020 tahun lalu. Setelah pelaku menerima uang tersebut, RD juga meminta surat-surat sebagai syarat.
Dua lembar foto copy surat Nikah Sirih; Fhoto Copy KTP dan Pas Fhoto itu pun (RD) mencucikan Pas Photo 2×3 tersebut di kirim melalui WA Ayu Lestari.
Tidak ada surat persyaratan lainnya, kemudian RD menjumpai SA, Pegawai Kantor KUA Kecamatan Batang Kuis. Lalu RD dan AL menyerahkan berkas kepada staf KUA tersebut.




