SAPA: Penutupan BPRS Bukan Akhir Kasus Korupsi

Kamis, 5 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN (MA) – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 1 miliar.

Meski izin bank tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAPA menegaskan bahwa penutupan bank bukan akhir dari persoalan hukum yang membelit kasus ini.

BACA JUGA...  Belum Penuhi Unsur UU, BEM RI Desak Presiden Tidak Keluarkan PERPU KPK

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen agar bertindak tegas dan transparan, khususnya terhadap mantan pejabat, seperti mantan Bupati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan anggota DPRK, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam persetujuan penyertaan modal ke BPRS Kota Juang.

“Kejari Bireuen harus memberikan kepastian hukum kepada publik. Jika mantan Bupati, mantan Sekda, dan DPRK tidak terbukti bersalah, hal itu harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada bukti keterlibatan, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Fauzan, Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA...  Muzakkir Manaf Lantik Mukhlis Sebagai Ketua KONI Bireuen, Ini Yang Dikatakan 

Sejauh ini, Kejari Bireuen telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, Y, Direktur BPRS Kota Juang, Z (mantan Kepala BPKD Bireuen), dan KH (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024.

Berita Terkait

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Memiliki Peran Strategis Perkuat UMKM
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Gandeng LPPI, Bank Aceh Tancap Gas
Menjaga Amanah Selama 53 Tahun, Bank Aceh Siap Melangkah Lebih Kuat
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Memiliki Peran Strategis Perkuat UMKM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB

Pembangunan Masjid Babul Khairat di Kampung Suka Damai, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Masjid : Butuh Uluran Tangan Dermawan

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:45 WIB