BIREUEN (MA) – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang, yang telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp. 1 miliar.
Meski izin bank tersebut telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SAPA menegaskan bahwa penutupan bank bukan akhir dari persoalan hukum yang membelit kasus ini.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen agar bertindak tegas dan transparan, khususnya terhadap mantan pejabat, seperti mantan Bupati, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), mantan anggota DPRK, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam persetujuan penyertaan modal ke BPRS Kota Juang.
“Kejari Bireuen harus memberikan kepastian hukum kepada publik. Jika mantan Bupati, mantan Sekda, dan DPRK tidak terbukti bersalah, hal itu harus diumumkan secara terbuka. Sebaliknya, jika ada bukti keterlibatan, mereka harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” ujar Fauzan, Kamis (5/12/2024).
Sejauh ini, Kejari Bireuen telah menetapkan tiga tersangka, yaitu, Y, Direktur BPRS Kota Juang, Z (mantan Kepala BPKD Bireuen), dan KH (Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Bireuen). Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh pada Mei 2024.





