SAPA: Penutupan BPRS Bukan Akhir Kasus Korupsi

Kamis, 5 Desember 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Namun, vonis terhadap Z dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada Juli 2024, yang hingga kini diduga belum diajukan banding oleh Kejari Bireuen.

“Kejari harus segera mengambil langkah tegas terkait vonis bebas Z. Publik menuntut keadilan karena keputusan tersebut menimbulkan kontroversi,” kata Fauzan.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya tiga orang tersebut yang dijadikan tersangka, padahal keputusan penyertaan modal tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan pihak lain.

BACA JUGA...  Tompi Sebut Bengkak di Wajah Ratna Sarumpaet Bekas Operasi

“Sulit membayangkan penyertaan modal sebesar itu tanpa adanya peran mantan Bupati, Sekda, dan DPRK. Jika benar mereka terlibat, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Fauzan meminta Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, untuk memprioritaskan penuntasan kasus BPRS sebelum masa jabatannya berakhir. SAPA menegaskan bahwa tidak boleh mengulur-ulur penyelesaian kasus.

“Ini adalah ujian keadilan dan integritas hukum di Bireuen. Kejari harus menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua tanpa diskriminasi. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Fauzan.

BACA JUGA...  Empat Indikasi Korupsi Besar dan Satu Anggaran Siluman Harus Diusut KPK

SAPA memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, demi memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berita Terkait

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Memiliki Peran Strategis Perkuat UMKM
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Gandeng LPPI, Bank Aceh Tancap Gas
Menjaga Amanah Selama 53 Tahun, Bank Aceh Siap Melangkah Lebih Kuat
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Zurich Perkuat Layanan, Resmikan Kantor Baru di Batam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Ketum PWI Pusat: Modal Ventura Memiliki Peran Strategis Perkuat UMKM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

RAGAM BERITA

Jamah MTH Hadiri Milad Ke-13 dan Haul Ke-4 Alm Rizky Adiguna 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:50 WIB

PEMERINTAHAN

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agu 2026 - 21:42 WIB