HUKOM  

Ngaku Wartawan Uang Tak Dapat Berurusan Pula Dengan Aparat

Subulussalam (MA) – Entah apa yang ada dalam benak dua laki-laki asal Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga berani membuat surat tugas mengatasnama media “Metro Harian” hanya untuk mendapatkan uang bantuan untuk biaya berangkat tugas ke Jakarta dari pejabat di pemerintah Kota Subulussalam.

Dikutip dari IJN bahwa dua orang yang mengaku sebagai wartawan tersebut kini telah diamankan di Mapolres Subulussalam. Kedua orang laki-laki itu berinisial FHS dan JS yang datang dari Kabupaten Aceh Tenggara, mereka hadir di Kota Subulussalam mengaku sebagai Jurnalis yang mengaku wartawan Metro Harian.

Menurut informasi yang beredar pelaku FHS dan JS sudah sejak Rabu kemarin berada di Kota Subulussalam dalam operandinya, mereka mendatangi kantor pemerintah meminta dana untuk biaya berangkat ke Jakarta, dalam rangka tugas atas perintah pimpinan media Metro Harian.

BACA JUGA...  LembAHtari Lapor ke Dirjen PHLHK melalui Gakkum PLHK Wilayah Sumatera Terkait Kejahatan Alih Pungsi Hutan Mangrove

Bahkan, dengan gagah FHS dan JS berani mendatangi sejumlah pejabat dengan memperlihatkan surat Perintah Tugas yang ditandatangani Ketua Umum media Metro Harian. Namun, diketahui Surat Perintah Tugas itu sendiri nyatanya dibuat dan ditandatangani oleh saudara FHS dengan memakai nama palsu.

Tak lama kemudian apa yang dilakukan FHS dan JS merebak di media sosial, berdasar itu pula pekerja pers yang bertugas di Kota Sabulussalam pun meminta pihak Kepolisian setempat, agar megamankan FHS dan JS yang dinilai telah meresahkan dan mencoreng nama baik wartawan yang sesungguhnya.

BACA JUGA...  Kesaksian Geuchik Bili Aron; Pasca DOM Dicabut, Rumoh Geudong Dibakar

Atas pemberitahuan rekan-rekan pekerja pers personel Intelkam Polres Subulussalam pun bergerak cepat dan menemukan FHS dan JS yang sedang berada di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Kota Subulussalam untuk dimintai keterangan, saat tiba di Mapolres sejumlah wartawan mendatangi guna melihat langsung wartawan yang diduga gadungan tersebut.

Para wartawan yang bertugas liputan di Kota Subulussalam mempertanyakan keabsahan Id Card dan Surat Perintah Tugas FHS dan JS. Anehnya, ketika salah seorang wartawan menanyakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Nomor Undang-Undang Pokok Pers, FHS, menjawab “Ya Bang. Undang-Undang Tentang Pers Tahun 63”. Yang sesungguhnya Undang-Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kini, FHS dan JS diamankan di Mapolres Subulussalam untuk proses lebih lanjut.(R).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...