Air yang seharusnya meresap, kini meluncur deras membawa material tanah dan kayu ke hilir. Sedimentasi meningkat drastis. Sungai dangkal. Alur menyempit.
Dan ketika semua itu tiba di muara; air kehilangan jalan terakhirnya ke laut.
MUARA SEBAGAI KORBAN TERAKHIR EKOLOGI
MUARA Sungai Tamiang kini bukan lagi pintu keluar, melainkan leher botol. Endapan pasir dan lumpur menumpuk bertahun-tahun tanpa penanganan serius. Saat debit air melonjak akibat kerusakan hulu, muara tak mampu menyalurkan limpahan. Akibatnya fatal; air berbalik, meluap ke daratan.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyebut kondisi ini sebagai kegagalan ekologis yang saling terkait.
“Banjir ini bukan semata-mata bencana alam. Ini akibat dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan terlalu lama, dari hulu sampai ke muara,” ujarnya.
PENGERUKAN MUARA; SOLUSI ATAU TAMENG TERAKHIR?
DI tengah kehancuran itu, tuntutan publik menguat; keruk muara sekarang juga.
Namun persoalan muara tidak sesederhana menggali pasir. Begitu sungai bertemu laut, kewenangan berpindah tangan.
Berdasarkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, pengerukan muara yang terhubung langsung dengan laut berada di bawah kewenangan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan keterlibatan Kementerian Perhubungan dan KLHK.




