Pemkab tidak bisa bertindak sepihak; bahkan dalam situasi darurat ekologis.
Di sinilah paradoks muncul; daerah menanggung bencana, pusat memegang izin.
STRATEGI PEMKAB; MENYELAMATKAN LINGKUNGAN DENGAN JALUR HUKUM
ALIH-ALIH mengambil langkah populis yang berisiko hukum, Armia Pahmi memilih jalur panjang namun sah. Pemkab Aceh Tamiang menyusun pendekatan yang menempatkan pengerukan muara sebagai bagian dari mitigasi bencana ekologis, bukan proyek biasa.
Pertama, dilakukan kajian teknis sedimentasi untuk membuktikan bahwa pendangkalan muara berkontribusi langsung terhadap banjir besar.
Kedua, disiapkan dokumen lingkungan, termasuk analisis dampak terhadap ekosistem pesisir dan nelayan. Bagi Armia, pengerukan tanpa kontrol ekologis hanya akan memindahkan bencana dari darat ke laut.
Ketiga, dilakukan sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Aceh, terutama agar rencana pengerukan sejalan dengan RTRW dan RZWP3K.
“Kalau kita ingin muara dikeruk cepat, kita harus datang ke pusat dengan argumen ekologis yang kuat, bukan sekadar keluhan,” kata Armia.
PASIR, EKOLOGI, DAN GODAAN EKONOMI
BENCANA besar sering melahirkan peluang ekonomi baru; termasuk dari pasir hasil pengerukan.
PP 26 Tahun 2023 membuka ruang pemanfaatan hasil sedimentasi, dengan urutan prioritas yang jelas; kepentingan dalam negeri lebih dulu, ekspor hanya boleh dilakukan jika seluruh kebutuhan nasional terpenuhi dan izin pusat dikantongi.




