Mari Kita Lihat Kekuatan Hukum Dokumen Pengembalian Empat Pulau ke Aceh

Rabu, 18 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Aiyub

Pu Ka Jipeungeut Lom, atau Pu Ka Jipeukeurabe?

Kasus pengembalian empat pulau yang berada di kawasan Aceh Singkil—yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang—telah memicu perdebatan serius menyangkut keabsahan hukum dan kedaulatan wilayah. Untuk memahami posisi hukumnya, mari kita lihat secara cermat regulasi yang terkait.

BACA JUGA...  Bang Wandi Pimpin Aceh Akan Berdampak Pada Kemajuan BPKS Sabang

Pertama, Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992 tentang Penegasan Batas Wilayah antara Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara dengan Propinsi Daerah Istimewa Aceh, menetapkan bahwa wilayah tersebut masuk ke dalam cakupan administratif Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan ini menjadi dasar awal yang memperkuat klaim Aceh atas empat pulau tersebut.

Namun, muncul Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025. Dalam dokumen ini, keempat pulau justru ditetapkan sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Hadir di Acara Promosi Aceh, Ini Saran James Riyadi

Keluarnya Kepmendagri 2025 ini menimbulkan gelombang protes dan ketegangan, terutama dari masyarakat Aceh. Gesekan bahkan terjadi antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Sumatera Utara. Menyikapi hal ini, pada tanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara menandatangani Surat Kesepakatan Bersama yang menyatakan bahwa keempat pulau tersebut milik Aceh, mengacu kembali pada Kepmendagri 111 Tahun 1992.

BACA JUGA...  TRH Minta Kader Demokrat Aceh Harus Bekerja Keras Raih Kemenangan 2024

Berita Terkait

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku
Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal
Dari Ruang Curhat
Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 
Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh
Aceh dan Generasi Kedua Perdamaian
Tangsel Darurat Narkoba: Ketika Para Punggawa Pemberantas Narkoba Justru Menjadi Pemakai dan Pengedarnya
Polemik BPJN Aceh, Berbagai Pihak Ajak Kedepankan Solusi untuk Pembangunan Jalan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:56 WIB

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 September 2026 - 17:40 WIB

Menagih Janji “Manis” Bupati Asel:  Antara Beban Moral dan Realita Fiskal

Sabtu, 12 September 2026 - 09:38 WIB

Dari Ruang Curhat

Rabu, 2 September 2026 - 13:07 WIB

Problem Aceh Selatan, WPR Versus  Tambang Ilegal 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:46 WIB

Hari Damai, Bendera, Dan Pertarungan Politik Aceh

Berita Terbaru

Saat ODGJ asal Cot Petisah, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara mau dirujuk ke RS Cut Mutia di Lhokseumawe yang didampingi oleh Kepala Puskesmas Blang Glumpang, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Aparatur Gampong setempat, Sabtu (10/10).

KESEHATAN

ODGJ Asal Cot Petisah Dirujuk Ke RS Cut Mutia

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:57 WIB

Arianto, Direktur Bumdesma terpilih Kecamatan Kebayakan.
Foto: mediaaceh.co.id/Salhadi

PEMERINTAHAN

Arianto Pimpin Bumdesma Kebayakan

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:15 WIB

Lounching peringatan Hari Desa Nasional 2027 dan Kick Off Liga Indonesia 2926-2027 di Bandung Barat Jabar, Sabtu, (10/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

PABPDSI Perkuat Peran Desa

Sabtu, 10 Okt 2026 - 10:04 WIB