Kesimpulan saya sebagai orang awam yang hanya mencoba membaca dan memahami pendapat para pakar hukum.
Surat kesepakatan tersebut tidak cukup kuat secara hukum jika tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan atau revisi Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138/2025. Bila tidak ada perubahan, maka yang berlaku tetaplah Kepmendagri terbaru, dan secara hukum, keempat pulau itu dianggap sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Namun, tentu saja saya terbuka untuk dikoreksi oleh para ahli hukum yang lebih memahami rincian aspek normatif dan prosedural dalam konteks ini.(*)





