Mahkamah Syar’iyah Jantho Tampung 400 Perkara, Ini Penjelasannya

Senin, 20 Juni 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H.

Jantho, (MA) Mahkamah Syar’iya)h Jantho sampai dengan hari ini telah menerima 400 perkara, sebagaimana yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan klasifikasi 266 perkara gugatan (Contensius) dan 113 perkara Permohonan (Voluntair) dan 21 perkara Pidana (Jinayat).

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SH.I M.H melalui juru bicaranya Fadhlia, S.Sy., M.H, Senin, (20/6/2022) mengatakan jumlah perkara mengalami kenaikan secara signifikan di bulan pertama tahun 2022. Ada berbagai faktor penyebab yang melatar belakangi sehingga perkara grafik perkara yang diadili oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho meningkat.

BACA JUGA...  Sampah di Aceh Besar Timbulkan Bau dan Hilangkan Estetika Keindahan

Dan, ia menyebutkan, untuk perkara perdata gugatan, Perkara Cerai Gugat (Istri Gugat Suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152. Dan perkara Cerai Talak (Suami memohon izin talak terhadap istri) dengan jumlah perkara 37 perkara, dan perkara sengketa harta bersama berjumlah 3 perkara, serta perkara Isbath nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara ke warisan ada 8 perkara.

Sedangkan Perkara permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak 1 perkara, dan perkara lain lain 3 perkara.

Tambahnya, perkara perdata Permohonan yaitu Perkara Isbath Nikah 27, Dispensasi Kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta Permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara Permohonan Penetapan ahli waris 62 perkara.

BACA JUGA...  Tingkatkan Kapasitas Aparat Desa ( Tuha Peut ) Melalui Bimtek

Untuk perkara pidana (Jinayat) kasus pemerkosaan (verkrachting) masih mendominasi, dengan jumlah 22 perkara pidana (Jinayat) dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, Ikhtilat 4 perkara, Khalwat 4 perkara, dan Maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.

Fadlia menjelaskan, untuk fasilitas yang disediakan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho yang paling banyak digunakan oleh Para Pihak pencari keadilan yaitu perdaftaran secara perkara E Court, dimana perkara Gugatan terdaftar 181 perkara dan perkara permohonan 96 perkara artinya 85 persen masyarakat Pencari Keadilan di Aceh menggunakan Fitur E Court untuk mendaftarkan perkaranya di Mahkamah Syar’iyah Jantho.

BACA JUGA...  Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mahkamah Syar'iyah Aceh

Selain E Court Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas lainnya yaitu Fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, Fasilitas Pos Bantuan Hukum, Fasilitas Layanan disabilitas, Fasilitas Sidang Keliling, Serta Pelayanan kemudahan akses informasi di Website Mahkamah Syar’iyah Jantho, pungkasnya Fadlia Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Jantho ini,[R]

Laporan : Sayed Panton

Berita Terkait

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Bea Cukai Temukan 1.384 Bungkus Rokok Ilegal

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB