Laskar Panglima Nanggroe Desak Mualem, Saatnya Aceh Bangkit dari Jerat Mafia Migas

Senin, 10 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Sulaiman Manaf.

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Sulaiman Manaf.

Ia menegaskan, Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus harus memastikan bahwa setiap hak yang telah dijamin dalam berbagai regulasi benar-benar diwujudkan.

MoU Helsinki dan Hak Aceh atas Migas

Sulaiman Manaf menyoroti bahwa Aceh memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menegaskan bahwa Aceh berhak atas 70% hasil sumber daya alam di wilayahnya.

BACA JUGA...  Meninggal di Jakarta, Dinsos Aceh Bantu Pemulangan Jenazah Aliyah

“Pasal 1.3.2 MoU Helsinki dengan jelas menyebutkan bahwa Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali yang secara eksplisit menjadi kewenangan pemerintah pusat. Migas termasuk di dalamnya. Artinya, Aceh seharusnya menjadi pemain utama, bukan sekadar penerima bagian kecil dari industri ini,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini sering dihambat oleh kebijakan pusat.

BACA JUGA...  Mahasiswa Akan Gelar Aksi Demo Terkait Hal Ini

UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang seharusnya memperkuat kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas justru kerap mengalami distorsi dalam implementasinya.

“Pasal 160 UUPA menegaskan bahwa Aceh berhak memperoleh bagian dari penerimaan negara atas sumber daya alam di wilayahnya. Sayangnya, aturan ini sering dikebiri dengan berbagai regulasi turunan dari pusat,” tambahnya.

Qanun Aceh dan Langkah Konkret yang Harus Ditempuh

BACA JUGA...  Wabup Asel: Pengorbanan Pahlawan adalah Contoh Nyata Keberanian dan Keteguhan 

Berita Terkait

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan
Gebrakan Sang Pemimpin, Ayah Wa Raih Penghargaan Serambi Award 2026
Pemkab Aceh Barat Terima Penghargaan Serambi Award 2026
Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026
Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 
Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025
Ayah Wa Hapus Denda PBB 100 Persen
Kurdi Jadi Sekda Aceh Barat 

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Gebrakan Sang Pemimpin, Ayah Wa Raih Penghargaan Serambi Award 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bank Aceh Syariah Raih KEJAR Award OJK 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tarmizi Kumpulkan Pihak Perusahaan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Pemprov Aceh Terima Catatan DPRA untuk Evaluasi APBA 2025

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Musriadi: Masa Muda Adalah Waktu Menanam Masa Depan

Senin, 31 Agu 2026 - 22:07 WIB

RAGAM BERITA

Warga Aceh Timur Meriahkan JASERA 2026 Bersama Medco E&P Malaka

Senin, 31 Agu 2026 - 20:59 WIB

NANGGROE

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agu 2026 - 23:00 WIB

Saat anggota TNI memadamkan api hutan terbakar.

MILITER

TNI Padamkan Api 

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:44 WIB