Laskar Panglima Nanggroe Desak Mualem, Saatnya Aceh Bangkit dari Jerat Mafia Migas

Ketua Laskar Panglima Nanggroe Sulaiman Manaf.

Ia menegaskan, Aceh sebagai daerah dengan status otonomi khusus harus memastikan bahwa setiap hak yang telah dijamin dalam berbagai regulasi benar-benar diwujudkan.

MoU Helsinki dan Hak Aceh atas Migas

Sulaiman Manaf menyoroti bahwa Aceh memiliki dasar hukum kuat dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 menegaskan bahwa Aceh berhak atas 70% hasil sumber daya alam di wilayahnya.

BACA JUGA...  Terkait PT MSSB, AMPES Menganggap Pemerintah Aceh Berkhianat

“Pasal 1.3.2 MoU Helsinki dengan jelas menyebutkan bahwa Aceh memiliki kewenangan dalam semua sektor publik, kecuali yang secara eksplisit menjadi kewenangan pemerintah pusat. Migas termasuk di dalamnya. Artinya, Aceh seharusnya menjadi pemain utama, bukan sekadar penerima bagian kecil dari industri ini,” ujarnya.

Namun, dalam praktiknya, kewenangan ini sering dihambat oleh kebijakan pusat.

BACA JUGA...  Pemuja Prabowo Wajib Berterima Kasih kepada Jokowi

UUPA Nomor 11 Tahun 2006 yang seharusnya memperkuat kewenangan Aceh dalam pengelolaan migas justru kerap mengalami distorsi dalam implementasinya.

“Pasal 160 UUPA menegaskan bahwa Aceh berhak memperoleh bagian dari penerimaan negara atas sumber daya alam di wilayahnya. Sayangnya, aturan ini sering dikebiri dengan berbagai regulasi turunan dari pusat,” tambahnya.

Qanun Aceh dan Langkah Konkret yang Harus Ditempuh