HUKOM  

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Pimpin Majelis Hakim Adili persidangan Kakek, Pemerkosa Cucu Didalam Air Laut

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa m,SHI,.MH

Jantho (AD) – Mahkamah Syariyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap cucu kandung di bawah umur dengan terdakwa pelaku kakek kandung berinisial (RS), Kamis (08/04/2021).

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, register perkara 11/JN / 2021 / Ms – Jth, dengan judul perkara perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 08 April 2021 sebagai jadwal sidang pertama.

Sebagaimana informasi bahwa tindak pidana (Jarimah) ini terjadi pada tanggal 04 Agustus dan 06 Agustus tahun 2020 oleh Kakek kandung selaku terdakwa, dan pada kejadian tanggal 06 Agustus 2020, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan didalam air laut pada saat sang cucunya sedang bermain ditepi pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, persidangan akan dilaksanakan sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa m,SHI,.MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc, kepada mediaaceh.co.id lewat rilisnya, Kamis (08/04/2021) membenarkan informasi tersebut sebagaimana tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho. Bahwa perkara pemerkosaan yang terjadi di laut Kecamatan Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa kakek kandung.

BACA JUGA...  Kakek Perkosa Cucu di Lhoksukon Ditangkap Polisi

“Insya Allah akan di sidang hari ini oleh Majelis Hakim, dengan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim,” ujar Tgk Murtadha.

Sementara itu, Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya,SH didampingi Kasi Pidum, Agus Kelana Putra SH MH dan JPU Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn. Mendakwa terdakwa dengan dakwaan pertama yaitu Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan kedua pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.,

Sebagaimana terlansir pada laman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Disebutkan, pada Hari Selasa (04/8/2020) sekira pukul 09.00 WIB pagi hari di kamar tidur rumah terdakwa dan pada hari Kamis (06/8/2020) sekira pukul 16.00 Wib di laut pantai Lhoknga dan pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi pada tahun 2020 di ruangan dapur rumah terdakwa di Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya yaitu cucu korban sebut saja namanya Melati usia 9 (sembilan) tahun, ujarnya.

BACA JUGA...  DPP-FJA Dukung Brigjen Pol Syamsul Bahri Jadi Wakapolda Aceh

Perbuatan tersebut tambahnya, dilakukan oleh terdakwa terhadap cucu kandungnya sesaat setelah membuang air kecil di kamar mandi rumah terdakwa. Kemudian datang terdakwa menemani korban ke kamar mandi kemudian terdakwa menurunkan kain sarungnya dan melakukan pemerkosaan, selanjutnya terdakwa menyampaikan “ bek peugah peugah bak ayah beh, Meunyoe ditanyong le mak, pakon saket leubeng, kapeugah keunong bangku gari “( jangan pernah kamu bilang kepada ayah kamu, dan jika ditanyakan oleh ibu kamu kenapa sakit di bagian kelamin maka kamu bilang saja terkena bangku sepeda).

Kemudian tertanggal 06 Agustus 2020 WIB pada saat korban sedang bermain ditepi pantai Lhoknga terdakwa datang menghampiri korban untuk bermain di laut dan selanjutnya korban diangkat oleh terdakwa diatas pangkuan terdakwa dan kembali terjadi perkosaan, sebutnya.

BACA JUGA...  Pasca Penggusuran, 28 KK Warga Hidup Tanpa Penerangan, Air dan MCK

Tambahnya, pada kesempatan lain terdakwa kembali memerkosa korban yang cucunya sendiri di ruangan dapur rumah terdakwa sesaat setelah melancarkan aksi pemerkosaan sang kakek kembali berujar “ bek kapeugah bak gop beh, salahkah ka matang bak ayah tuha “ ( jangan kamu katakan pada siapapun, salah kamu sendiri sudah terlalu bercanda dengan ayah tua).

Terdakwa melakukan perbuatan biadabnya berulangkali. Tersangka adalah kakek kandung korban melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, kakek durjana itu pun didakwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 dan pasal Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat, pungkasnya Rajendra D Wiritanaya,SH. (Sayed Panton).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...